Categories: Daerah

Polda Jateng berhasil bekuk 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan barang buktinya.

TerabasNews, SEMARANG-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap lima pengedar narkoba yang beraksi di empat tempat kejadian perkara di wilayah pantura kurang dari sepekan di Bulan September.

Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada konferensi pers menerangkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW.

“Mereka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda. Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap memburu para pelakunya,” tambah Kabidhumas.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian menerangkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka AP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

“Dari pengakuannya, tersangka AP disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Kombes Luthfi Selasa (21/9/2021).

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan,” ungkapnya.

Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW. Dia dibekuk petugas pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.

“Sama dengan tersangka lain, tersangka IW mengakui baru dua kali mengedarkan narkoba,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (18/9/2021). Dua pelaku itu AJ dan ARS.

“AJ ditangkap di Banyumanik. Dari interogasi, tersangka AJ mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS di Ungaran Kabupaten Semarang,” ujar dia.

Menurut Kombes Luthfi barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.

“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,”paparnya.

Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda. Namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba. Untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng,” tandasnya.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

15 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

15 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

18 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

18 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

18 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago