TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seperti yang dilakukan oleh daerah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forkopimda tadi siang, Pangkalpinang dipastikan tidak menerapkan PPKM darurat.
“Saat ini kita tidak menerapkan PPKM darurat, tadi sudah dipaparkan bahwa di kita hanya ada 6 RT yang zona merah artinya kita saat ini tidak memerlukan PPKM darurat, tetapi untuk PPKM mikro mungkin iya,” ujarnya.
Untuk itu, Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk terus mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota itu bisa ditekan.
“Pemkot Pangkalpinang tidak bisa maksimal menekan penyebaran Covid-19 tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokok kesehatan,” katanya.
Selain dihadiri Forkopimda, rapat ini juga dihadiri oleh kepala OPD lingkup pemerintah kota Pangkalpinang. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…