Categories: Pangkalpinang

Beralih Kesistem Daring, Kanal PPID Mudahkan Masyarakat Ajukan Permohonan Informasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) online untuk OPD lingkup pemkot, Senin (28/6/2021).

Mengakses PPID saat ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan untuk membuat surat.

Analis Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, Ayu Rizkia sebagai narasumber pada sosialisasi membeberkan dengan adanya PPID berbasis online ini dapat mempermudah dari penilaian kinerja, monitoring dan evaluasi serta mendukung pengurangan pemakaian kertas.

“Jadi hari ini kegiatan kami sosialisasi kebijakan umum pengelolaan informasi. Bagaimana PPID khususnya di Pemkot Pangkalpinang, tugas dan klasifikasinya sampai uji konsekuensinya,” kata Ayu seusai kegiatan di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Dia menuturkan, aplikasi PPID pusat sudah berbasis online sejak 2017 lalu sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus mengembangkan sistem informasi, sehingga beralih lah dari manual ke daring. Namun untuk di Pangkalpinang, penggunaan PPID online baru digunakan ditahun 2021 sekitar bulan Februari.

Ayu menjelaskan, dengan kanal ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Cukup mengakses pada laman ppid.pangkalpinangkota.go.id dengan mendaftarkan akun pemohon informasi. Kemudian klik link verifikasi email dan lakukan verifikasi. Setelah itu masyarakat bisa langsung masuk ke kanal dan mengajukan informasi kapan serta dimanapun.

“Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan apapun. Bebas semua permohonan informasi. Hanya saja nanti PPID utama yakni Diskominfo yang akan memilah informasi tersebut diterima atau ditolak. Ditolak karena itu dikecualikan atau bukan kewenangan dan sebaliknya. Diterima kalau itu dirasa informasi publik dan dikuasai,” sambungnya.

Dia mengajak masyarakat Pangkalpinang memanfaatkan kanal yang telah disediakan. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat menjadi partner seimbang bagi pemerintah. Ayu menyebut, saat ini masyarakat bukan lagi selaku objek namun bisa menjadi subjek sebagai pengawas, memberi kritik saran serta mengawasi kinerja pemerintah. (Ira).

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

11 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago