Categories: DPRD

DPRD Pangkalpinang setujui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang

TerabasNews, pangkalpinang -Panitia Khusus IV DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang telah disusun berdasarkan sistematika.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Pangkakpinang, Sadiri, Senin, mengatakan Pangkalpinang merupakan kota dengan pasar domestik yang cukup besar, meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat.

“Penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru,” katanya.

Ia berharap kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, diwajibankan pencatatan dan pelaporan yang diatur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru. Ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam Pasal 15 menetapkan bahwa gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Dikatakannya, pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang, akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya yaitu peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya kata Dia, pendaftaran gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RTRW saat ini, gudang-gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB gudang, agar diberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.

“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan, apabila terkendala para pelaku usaha, diharapkan Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” ujarnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

2 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

3 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 hours ago

DPRD Babel Gelar Audiensi Bahas Nasib Pekerja PT GSBL di Bangka Barat

Terabasnews,Pangkalpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan…

4 hours ago

Anggota DPRD Babel, Yogi Maulana, Antar Langsung Pasien ke Puskesmas Sebagai Wujud Kepedulian

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi…

5 hours ago

Pemerintah Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan ke Tujuh Kecamatan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mendistribusikan sebanyak 25 ton beras dari cadangan pangan…

5 hours ago