Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel Selenggarakan Talkshow UU Cipta Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel menyelenggarakan acara Talkshow dan Bincang Informatif secara virtual zoom pada Rabu (24/6/2021).

Tampak hadir Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah dalam acara Talkshow dan Bincang Informatif tersebut, diikuti juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Babel dan juga beberapa pihak pengusaha.

Talkshow ini membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Hadirnya undang-undang ini untuk menghadirkan iklim kerja yang baik, terdiri 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden,” jelas Wagub Abdul membuka talkshow.

Menurut Wagub Abdul, UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak pemulihan ekonomi. “Bisa kita diskusikan pada hari ini diantaranya adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon,” ungkapnya.

Ada juga hal lainnya berkenaan dengan waktu lembur, pendirian perseroan terbatas tanpa perlu notaris. “Ini lah topik diskusi kita, bagaimana dengan Babel sendiri. UU Cipta Kerja menjadi hal positif yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh. Dari sini juga kita bisa memberikan pemahaman yang jadi muatan UU Cipta Kerja,” paparnya.

Harapannya, peran disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan. “Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan,” tuturnya. (irn)

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Babel Tekankan Optimalisasi Peran GTRA dalam Reforma Agraria

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya optimalisasi peran kepala…

2 mins ago

Stunting Bangka Tengah Naik 3,73 Persen, Wabup Efrianda: Evaluasi Total Tak Bisa Ditawar

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Alih-alih menunjukkan tren penurunan, angka stunting di Kabupaten Bangka Tengah justru…

1 hour ago

Hadiri Reses DPR RI, Agustu Afendi: kondisi pertanahan di Pangkalpinang relatif kondusif

TerabasNews, PANGKALPINANG – Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat…

2 hours ago

Gubernur Babel Dorong Optimalisasi Reforma Agraria saat Kunjungan Reses Komisi II DPR

TerabasNews, Pangkalpinang - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan reforma agraria…

2 hours ago

Dari Darat hingga Laut, Upaya PT TIMAH Menjaga Bumi Lewat Program Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Komitmen menjaga kelestarian bumi terus dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk melalui berbagai…

2 hours ago

PT TIMAH Ajak Investor Intip Langsung Proses Bisnis, Susuri Tambang Hingga Pabrik Pengolahan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat transparansi dan komunikasi dengan para pemangku…

2 hours ago