Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel Selenggarakan Talkshow UU Cipta Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel menyelenggarakan acara Talkshow dan Bincang Informatif secara virtual zoom pada Rabu (24/6/2021).

Tampak hadir Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah dalam acara Talkshow dan Bincang Informatif tersebut, diikuti juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Babel dan juga beberapa pihak pengusaha.

Talkshow ini membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Hadirnya undang-undang ini untuk menghadirkan iklim kerja yang baik, terdiri 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden,” jelas Wagub Abdul membuka talkshow.

Menurut Wagub Abdul, UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak pemulihan ekonomi. “Bisa kita diskusikan pada hari ini diantaranya adalah nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon,” ungkapnya.

Ada juga hal lainnya berkenaan dengan waktu lembur, pendirian perseroan terbatas tanpa perlu notaris. “Ini lah topik diskusi kita, bagaimana dengan Babel sendiri. UU Cipta Kerja menjadi hal positif yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh. Dari sini juga kita bisa memberikan pemahaman yang jadi muatan UU Cipta Kerja,” paparnya.

Harapannya, peran disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan. “Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan,” tuturnya. (irn)

TerabasNews

Recent Posts

Final PKP Cup 2026 Sajikan Big Match Real Bahdad vs RSUD Depati Bahrin

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pangkalpinang bersiap menjadi pusat perhatian pecinta sepak bola daerah. Turnamen PKP Cup…

5 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik pengoplosan Gas LPG subsidi dengan…

6 hours ago

Respons Cepat Keluhan Warga, PUPR Bangka Tengah Benahi Sungai dan Drainase Sungai Selan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Tengah mulai…

6 hours ago

Algafry Turunkan Alat Berat, Sungai di Sungaiselan Atas Mulai Dinormalisasi

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai melakukan langkah konkret untuk mencegah banjir…

9 hours ago

Hadiri Milad ke -5 Pesantren Khoirul Ummah, Wabup Debby, Terus Lahirkan Generasi Muda Islami dan Berprestasi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi , menghadiri kegiatan Wisuda…

9 hours ago

Jaga Kelestarian Pesisir, PT TIMAH Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Pantai Tambak Udang

TerabasNews, BANGKA -- Rangkain Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT TIMAH (Persero) Tbk masih…

10 hours ago