TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2015 yang telah diajukan pemerintah kota setempat guna menekan perokok pemula di kota itu.
Ketua Pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Kamis, mengatakan perda KTR telah berjalan selama lima tahun dan telah dilakukan evaluasi perda, sehingga perda tersebut akan direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas,” katanya.
Ia menilai, kondisi saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah dan tempat layanan publik.
“Terutama para pelajar dan anak-anak. Ini yang ingin kami prioritaskan,” ujarnya.
Rio mengatakan, mengenai KTR ini Pemkot Pangkalpinang dapat belajar dari kota-kota besar dan maju, karena Perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten dibatasi.
“Substansi Perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, ormas dan aktivis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini,” katanya. (adv)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…