Categories: Pemprov Babel

Peraturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Puasa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ramadan menjadi bulan yang ditunggu umat muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian diatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah, yang kemudian berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor : 800/0405/BKPSDMD/2021 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov. Babel.

Adapun yang disampaikan adalah sebagai berikut,
Instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menjalankan tugasnya dengan sistem shift, kebijakan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing instansi.

Instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Selain jam kerja, terdapat beberapa penyesuaian lainnya yaitu, selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan upacara mingguan, apel pagi/sore, olahraga Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan olahraga jalan pagi sejauh 4 km ditiadakan. Namun, hal ini dapat disesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat penyesuaian terbaru. (nat)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

21 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago