Categories: Pemprov Babel

Peraturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Puasa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ramadan menjadi bulan yang ditunggu umat muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian diatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah, yang kemudian berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor : 800/0405/BKPSDMD/2021 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov. Babel.

Adapun yang disampaikan adalah sebagai berikut,
Instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menjalankan tugasnya dengan sistem shift, kebijakan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing instansi.

Instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Selain jam kerja, terdapat beberapa penyesuaian lainnya yaitu, selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan upacara mingguan, apel pagi/sore, olahraga Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan olahraga jalan pagi sejauh 4 km ditiadakan. Namun, hal ini dapat disesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat penyesuaian terbaru. (nat)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

4 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

8 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

8 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

8 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

12 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

16 hours ago