Categories: Pemprov Babel

Peraturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Puasa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ramadan menjadi bulan yang ditunggu umat muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian diatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah, yang kemudian berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor : 800/0405/BKPSDMD/2021 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov. Babel.

Adapun yang disampaikan adalah sebagai berikut,
Instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menjalankan tugasnya dengan sistem shift, kebijakan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing instansi.

Instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Selain jam kerja, terdapat beberapa penyesuaian lainnya yaitu, selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan upacara mingguan, apel pagi/sore, olahraga Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan olahraga jalan pagi sejauh 4 km ditiadakan. Namun, hal ini dapat disesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat penyesuaian terbaru. (nat)

TerabasNews

Recent Posts

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…

7 hours ago

APBD 2026: Bangka Tengah Atasi Defisit dengan Efisiensi Anggaran

TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…

7 hours ago

Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar, Bupati Algafry Tinjau Langsung Prosesnya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…

7 hours ago

Siswa SMK Perikanan Selat Nasik Antusias Sambut Kedatangan Gubernur Hidayat

TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

10 hours ago

PT Timah Tbk Bebeberkan Soal Kaji Ulang Kemitraan Penambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…

10 hours ago

<em>Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

11 hours ago