TerabasNews – Fraksi PPP DPRD Provinsi Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (09/04/2021) di Restoran Seafood Gale Gale, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah
Anggota DPRD Bangka Belitung Ust.H. Dede Purnama Alzulami menyampaikan bahwa ada dua Perda yang di sosialisasikan kepada masyarakat hari ini
“Ada dua Perda yang kami sampaikan pada hari ini, yang pertama adalah Perda No 10 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Perda No 7 tahun 2014 tentang pertambangan mineral,” ucapnya
Adapun Perda No 10 tahun 2020 materinya disampaikan oleh Amri Cahyadi, Ust. Dede Purnama dan Hellyana, sedangkan Perda No 7 tahun 2014 disampaikan oleh Aswari Helmi, Toni Purnama dan Warkamni.
Ustad Dede menyebutkan bahwa Perda memang sengaja dibuat agar masyarakat lebih tertib dan faham bahwa segala urusan harus di tata dengan rapi.
“Perda wajib disosialisasikan karena dibuat melalui proses yang panjang, patuhilah dan ikutilah aturan ini karena ini adalah kesepakatan bersama,” pungkasnya
(adv)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…