Categories: Daerah

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Polrestabes Semarang Bubarkan Demo Puluhan Mahasiswa Papua

TerabasNews – Semarang – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa papua, yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang, pada Jumat (5/3). demo dibubarkan karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait penanganan pandemi. 

Awalnya demo mulai pukul 09.00 wib dan menyuarakan otonomi khusus papua itu berlangsung kondusif. Meski begitu para pendemo tak patuh protokol kesehatan. Mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker

Sekitar pukul 10.45 wib demo mulai tak terkendali. Masa mulai ricuh. 

Karena mulai ricuh itu, petugas secara perlahan membubarkan massa. Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. 

Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan oleh massa. Massa semakin menjadi ricuhnya. Polisi pun terpaksa membubarkan demo itu. Sekitar 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang. 

Sementara sisa demonstran diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Yang terjadi malah mahasiswa papua hanya berpindah lokasi bertahan diri di pertigaan jalan Pleburan. 

Di situ, lagi lagi, sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan seorang mahasiswa papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto. 

AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yanh diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas AKBP IGA. 

“Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada ijin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Walikota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya. 

Sementara terkait demonstran yang diamankan, ia menegaskan mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

5 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

8 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

8 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

8 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

12 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

16 hours ago