TerabasNews – Kejaksaan Negeri Bangka melalui Penuntut Umum Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korusi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Biji Timah yang mengandung Terak di Unit Gudang Batu Rusa pada PT TIMAH Tbk yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2019.
Dalam perkara dimaksud dilimpahkan tiga berkas perkara yaitu AS (44), AGT (36), TYD (55), pelimpahan dilakukan oleh seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka dan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Saudara AS (44), AGT (36), TYD (55) diproses hukum karena diduga secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dimana AS selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT TIMAH Tbk bersepakat dengan AGT sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT TIMAH Tbk kepada AGT melalui CV. MBS dimana TYD selaku Direkturnya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum saat penerbitan SPK atas nama CV. MBS yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2019 namun pada kenyataannya CV MBS belum berdiri dan berbadan hukum mengingat CV MBS baru berdiri pada tanggal 3 Mei 2019, perbuatan dimaksd bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk tentang pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerjasama penambangan darat dan penambangan laut di lingkungan PT TIMAH Tbk, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Selama kurun waktu Mei 2019 s/d Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp. 48Milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman, namun ternyata terdapat 11 (sebelas) transaksi kali pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT TIMAH Tbk kepada CV MENTARI BANGKA SUKSES sekitar Rp. 8,4M. Atas perbuatannya tersebut para tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…