Categories: Daerah

Polsek Tersono Mengamankan Pencuri Dua Ekor Kambing

terabasnews.com.Jateng Batang-Kepolisian Sektor(Polsek) Tersono Polres Batang berhasil mengamankan satu dari dua diduga terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang.

Diduga terlapor berinisial S (40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal. Polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor kambing dan mikrobus warna putih Nopol H 1525 AD beserta kunci kontak, STNK dan Buku KIR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya pencurian kambing itu. “Satu dari dua diduga terlapor sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui 2 ekor Kambing jawa betina hilang, tidak ada dikandang.
Lalu, Korban mendengar suara kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono -Timbang dan melihat 1 ( satu ) unit bus dua pintu warna putih.

“Karena curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tetangga untuk mengejar bus tersebut kearah selatan ( Tersono ). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan Selatan,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui adanya laporan tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, polisi mengecek bus tersebut dan memang benar ada 2 ( dua ) ekor kambing milik korban.
“Identitas terlapor yang melarikan diri sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Setelah diinterogasi, diduga terlapor S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh terlapor kedua, yang saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.
“Ia akan diberi uang solar, terlapor kedua mengajak S menuju ke desa Kranggan kemudian S disuruh berhenti dan terlapor turun, kira-kira 10 menit terlapor membawa 2 ( dua ) ekor kambing selanjutnya memasukan kambing tersebut kedalam bus,” akunya.
Akibat perbuatanya, diduga terlapor dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

4 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

4 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

6 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

11 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

12 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

12 hours ago