Categories: Daerah

Satreskrim Polres Magelang Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila

TerabasNews – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. seorang pemuda berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang dan dua orang(Anak) berinisial AP (17) warga Kajoran Kab. Magelang dan TA (16) warga Kajoran Kab. Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila, ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin(14/12/2020) Siang.

Dikatakan Akp Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial “SAS “alias Sobar(19), warga Kajoran Kab. Magelang”, ungkap Akp Hadi Handoko.

Sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16), perempuan, keduanya warga Kajoran Kab. Magelang.

Akp Hadi Handoko menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya(bermuatan asusila). selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
tersangka AP lalu mengirim foto korban yg bermuatan Asusila ke HP korban EY.

Dikatakan Akp Hadi Handoko bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .

Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi ( foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY. hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka, Senin(14/12/2020) Siang.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. “HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian”, tandas Akp Hadi Handoko.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis(9/12/2020) di Rum8ah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” tandasnya.(ny)

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

6 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

9 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

9 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

9 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

12 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

12 hours ago