Categories: Daerah

Satreskrim Polres Magelang Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila

TerabasNews – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. seorang pemuda berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang dan dua orang(Anak) berinisial AP (17) warga Kajoran Kab. Magelang dan TA (16) warga Kajoran Kab. Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila, ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin(14/12/2020) Siang.

Dikatakan Akp Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial “SAS “alias Sobar(19), warga Kajoran Kab. Magelang”, ungkap Akp Hadi Handoko.

Sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16), perempuan, keduanya warga Kajoran Kab. Magelang.

Akp Hadi Handoko menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya(bermuatan asusila). selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
tersangka AP lalu mengirim foto korban yg bermuatan Asusila ke HP korban EY.

Dikatakan Akp Hadi Handoko bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .

Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi ( foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY. hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka, Senin(14/12/2020) Siang.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. “HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian”, tandas Akp Hadi Handoko.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis(9/12/2020) di Rum8ah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” tandasnya.(ny)

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang

​TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempertegas komitmennya dalam memulihkan…

2 hours ago

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

16 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

16 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

22 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

2 days ago