Categories: Bangka

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Bijih Timah Resmi Diterima Kejari Bangka

Sungailiat, TerabasNews – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka secara resmi telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Biji Timah yang mengandung Terak di Unit Gudang Batu Rusa pada PT TIMAH Tbk yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2019.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi diserahkan langsung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh FRANS JOMAR KARINDA, S.H, RUTH IRMAWATY, S.H, SARPIN, S.H, ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Sementara para tersangka yaitu AGT (36), TYD (55) didampingi penasehat hukum DR. Adystia Sunggara, DKK sedangkan tersangka AL (44) didampingi Tato, SH selaku penasehat hokum.

Selanjutnya dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh seksi tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Beny Harkat, SH. SE. MH (kasi pidsus) dan Mario Marco, SH, Herdini A, SH (JPU), beserta Tim JPU.

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH. SE. MH mengatakan para tersangka diproses hukum karena diduga secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi, di mana Tersangka AL selaku Kepala Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) PT TIMAH Tbk bersepakat dengan tersangka AGT tentang penunjukan sebagai mitra usaha untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan bijih timah dalam lokasi IUP PT TIMAH Tbk kepada tersangka AGT melalui CV MENTARI BANGKA SUKSES dengan tersangka TYD selaku Direktur selama kurun waktu Mei 2019 hingga Juli 2019 dengan nilai total pembayaran sekitar Rp48 milyar sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) kali pengiriman.

Namun dari 77 traksaksi kali pengiriman tersebut, ternyata terdapat 11 transaksi kali pengiriman bijih timah yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak yang tetap dibayarkan PT TIMAH Tbk kepada CV MENTARI BANGKA SUKSES sekitar Rp9,5 miliar.

“Perbuatan para tersangka tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan sementara di Rutan Polres Bangka sambil menjalani proses persidangan,” ujarnya.(red)

TerabasNews

Recent Posts

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

10 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

10 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

16 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

1 day ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

1 day ago

Jempol Mantan Permudah Penduduk Rentan Urus Dokumen Kependudukan di Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan inovasi…

2 days ago