Categories: Advetorial

Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi Masuk Tahap Finalisasi

TerabasNews – PANGKALPINANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama mengatakan, saat ini Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Geopark sudah masuk tahap finalisasi.

“Jadi Raperda ini sudah tahap finalisasi, kemudian akan dibawa ke Kemendagri bagian hukum lalu langsung diparipurnakan,” kata Nico kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, Selasa (3/11).

Menurut dia, Raperda inisiatif DPRD ini dipandang penting untuk melindungi lingkungan geologi yang ada di Babel dari kerusakan-kerusakan akibat pertambangan, selain itu, diutarakan dia, Raperda ini nantinya akan menjadi rujukan bagi daerah-daerah di Indonesia.

“Situs-situs geologi kita ini rentan karena daerah kita ini kan merupakan daerah pertambangan, jadi situs-situs kita ini harus kita jaga dan batu-batu geologi ini banyak yang unik, makanya harus kita lindungi untuk warisan anak cucu kita,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Raperda ini juga mengatur tentang geosite yang ditargetkan nantinya dapat ditetapkan ke dalam UNESCO Global Geopark.

“Seperti di Kabupaten Belitung itu ada 17 geosite yang sudah ditetapkan menjadi geopark nasional yang Insya Allah tengah diperjuangkan menjadi UNESCO Global Geopark,” ujarnya.

“Sekarang kan di Indonesia ada lima yang sudah ditetapkan menjadi UNESCO Global Geopark, yang terakhir itu Kaldera Toba, kita kemarin lah maju tetapi disclaim (melepaskan-red) karena masih ada masalah sedikit yang harus dibenahi lagi,” imbuhnya.

Tidak hanya di Belitung, lanjut dia, di Pulau Bangka pun ada 20 lebih geosite yang sudah disiapkan untuk menjadi geopark. Hanya saja, dia menambahkan, penetapan situs-situs geologi (geosite) dan geopark itu merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.

“Jadi gubernur mengajukan ke Menteri dari hasil studi kita disini, misalnya, kita ada situs geopark yang bagus, kita survey dan ternyata memang layak menjadi lingkungan geologi, kita lindungi situs-situs seperti itu,” terangnya.

“Jadi kita berharap dengan adanya Perda ini nantinya lingkungan geologi kita dapat terlindungi dan dapat menjadi cagar budaya,” pungkasnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)…

3 hours ago

Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Ratusan warga Bangka Barat ikut memeriksanakan kesehatan dalam Bulan Bakti dalam…

6 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN demi Pelayanan Publik Berkualitas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarudin memimpin pelaksanaan Apel Gabungan lingkungan Pemerintah…

6 hours ago

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

20 hours ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

21 hours ago

Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Disambut Antusias Warga Bangka Barat, Ringankan Beban Ekonomi Keluarga

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk dengan…

21 hours ago