Categories: Advetorial

Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi Masuk Tahap Finalisasi

TerabasNews – PANGKALPINANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama mengatakan, saat ini Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Geopark sudah masuk tahap finalisasi.

“Jadi Raperda ini sudah tahap finalisasi, kemudian akan dibawa ke Kemendagri bagian hukum lalu langsung diparipurnakan,” kata Nico kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, Selasa (3/11).

Menurut dia, Raperda inisiatif DPRD ini dipandang penting untuk melindungi lingkungan geologi yang ada di Babel dari kerusakan-kerusakan akibat pertambangan, selain itu, diutarakan dia, Raperda ini nantinya akan menjadi rujukan bagi daerah-daerah di Indonesia.

“Situs-situs geologi kita ini rentan karena daerah kita ini kan merupakan daerah pertambangan, jadi situs-situs kita ini harus kita jaga dan batu-batu geologi ini banyak yang unik, makanya harus kita lindungi untuk warisan anak cucu kita,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Raperda ini juga mengatur tentang geosite yang ditargetkan nantinya dapat ditetapkan ke dalam UNESCO Global Geopark.

“Seperti di Kabupaten Belitung itu ada 17 geosite yang sudah ditetapkan menjadi geopark nasional yang Insya Allah tengah diperjuangkan menjadi UNESCO Global Geopark,” ujarnya.

“Sekarang kan di Indonesia ada lima yang sudah ditetapkan menjadi UNESCO Global Geopark, yang terakhir itu Kaldera Toba, kita kemarin lah maju tetapi disclaim (melepaskan-red) karena masih ada masalah sedikit yang harus dibenahi lagi,” imbuhnya.

Tidak hanya di Belitung, lanjut dia, di Pulau Bangka pun ada 20 lebih geosite yang sudah disiapkan untuk menjadi geopark. Hanya saja, dia menambahkan, penetapan situs-situs geologi (geosite) dan geopark itu merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.

“Jadi gubernur mengajukan ke Menteri dari hasil studi kita disini, misalnya, kita ada situs geopark yang bagus, kita survey dan ternyata memang layak menjadi lingkungan geologi, kita lindungi situs-situs seperti itu,” terangnya.

“Jadi kita berharap dengan adanya Perda ini nantinya lingkungan geologi kita dapat terlindungi dan dapat menjadi cagar budaya,” pungkasnya. (adv)

TerabasNews

Recent Posts

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

3 hours ago

<em>Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Babel Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Kelistrikan Terbaik</em>

TerabasNews, Pangkalpinang, 16 September 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero)…

3 hours ago

Didit Srigusjaya Sorot Ketidakakuratan Data Desil, Minta Pemerintah Pusat Tunda Penggunaan Data Sementara

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyoroti ketidaktepatan klasifikasi desil…

4 hours ago

Edi Nasapta Kritik Terhadap Kekacauan Pendataan Penetapan Desil Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Partai NasDem, Edi…

5 hours ago

PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port, Resmikan Onshore Power Supply 1 MVA di Tanjung Priok

TerabasNews, Jakarta, 17 September 2026 - PT PLN (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan…

5 hours ago

Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Hampir empat tahun Aswandi (51) warga Kota Pangkalpinang harus berjuang menghadapi kanker…

5 hours ago