TerabasNews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta kepada pemerintah kota setempat untuk mencabut izin penginapan yang dijadikan tempat mesum oleh pasangan yang bukan suami istri.
Tindakan tegas itu diminta Rio, setelah belasan pasangan yang bukan suami istri kedapatan ngamar dan diamankan polisi di tiga penginapan yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (31/10) malam.
Menurut Rio, tiga penginapan mesum tersebut sudah melanggar dua Perda sekaligus yaitu Perda Prostitusi dan Perda Ketertiban Umum.
“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap penginapan mesum ini, apa perlu dicabut izinnya, karena jelas melanggar aturan Perda dan sangat bertentangan dengan Kultur Melayu di kota Pangkalpinang.” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady kepada Okeyboz.com. Senin (02/11/2020)
Ia juga menegaskan, pemilik penginapan harus diberikan sanksi jika memang terbukti terjadi pembiaran terhadap tamu penginapan yang diluar nikah.
“Jangan sampai ada toleransi apapun terkait dengan prostitusi di kota Pangkalpinang, kita tidak ingin generasi muda semakin hancur oleh permasalahan seperti itu dan penyakit masyarakat yang jelas sangat kita tentang,” katanya.(adv)
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Perayaan malam Cit Ngiat Fan atau Sembahyang Rebut di Kelenteng Setia…
TerabasNews, Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral logam tanah jarang (LTJ) jenis…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi telah…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pelaksanaan Pawai Baris Berbaris dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- Upaya mencegah stunting dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal terus…