Categories: Advetorial

DPRD Babel Godok Raperda Perubahan Pembentukan SOTK Yang Diajukan Pemprov

TerabasNews – PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang menggodok Raperda Perubahan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh Pemprov Babel.

“Raperda Perubahan Pembentukan SOTK ini sangat penting karena mengalami peleburan dari delapan menjadi empat OPD,” kata Ketua Pansus Pembentukan Raperda SOTK DPRD Babel, Agung Setiawan kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Senin (18/10).

Dia menyebutkan, beberapa OPD yang mengalami peleburan, yakni diantaranya, penggabungan Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Dinas Budaya dan Pariwisata digabungkan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bergabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dan yang keempat itu, penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” bebernya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem ini menuturkan, pihaknya mencoba menggali persoalan-persoalan yang muncul dari perampingan OPD ini khususnya yang berdampak bagi para ASN.

“Misalnya, kita gali yang di eselon II ini ada delapan orang, di eselon III ada 35, kemudian di eselon IV itu ada 91. Namun yang terdampak ini ada di eselon II ada empat orang yang berkurang, tapi tidak ada masalah, karena banyak ASN kita yang pensiun,” terangnya.

“Kemudian di eselon III ada lima orang yang berkurang, dan di eselon IV ada sembilan orang yang berkurang. Oleh karenanya, kami hanya menginginkan OPD-OPD yang digabung ini tidak menimbulkan dampak terutama dari pendapatan mereka,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Pembentukan Raperda SOTK DPRD Babel, Hellyana menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang melakukan perampingan OPD untuk menciptakan kinerja yang efektif dan efisien.

“Hal serupa juga disampaikan dari Mendagri untuk melihat itu, dan hal yang paling krusial itu harus sesuai dengan Permendagri No. 90 tahun 2019, jangan sampai kita berseberangan dengan peraturan itu,” kata Hellyana.

Selain itu, dia melanjutkan, perampingan OPD ini bertujuan untuk mempermudah kinerja gubernur dalam visi misinya.

“Jangan sampai visi misi gubernur tidak mencapai target oleh karena OPD yang terlalu gemuk, jadi itu yang dibahas Pansus kemarin,” tandasnya. (adv*)

TerabasNews

Recent Posts

Residivis Pencurian Sepeda Motor Kembali Diringkus Polisi di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan…

2 hours ago

Yogi Maulana Salurkan 5 Sapi Kurban untuk Warga Bangka Selatan, Dua Ekor Berbobot 1 Ton

Terabasnews Bangka Selatan — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka…

14 hours ago

PT TIMAH Kembali Distribusikan Hewan Kurban, Bupati Bangka Tengah: Bentuk Kepedulian yang Konsisten

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- PT TIMAH (Persero) Tbk mulai mendistribusikan bantuan hewan kurban kepada masyarakat…

1 day ago

Bupati Bangka Tengah Harap Muscab PPP Lahirkan Pemimpin Visioner

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengajak seluruh partai politik menjaga kekompakan…

1 day ago

Muscab VI PPP Bangka Tengah, Amri Minta Kader Utamakan Musyawarah Mufakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangka Tengah,…

1 day ago

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik. TerabasNews, Jakarta, 23…

1 day ago