Categories: Advetorial

DPRD Babel Godok Raperda Perubahan Pembentukan SOTK Yang Diajukan Pemprov

TerabasNews – PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang menggodok Raperda Perubahan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh Pemprov Babel.

“Raperda Perubahan Pembentukan SOTK ini sangat penting karena mengalami peleburan dari delapan menjadi empat OPD,” kata Ketua Pansus Pembentukan Raperda SOTK DPRD Babel, Agung Setiawan kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Senin (18/10).

Dia menyebutkan, beberapa OPD yang mengalami peleburan, yakni diantaranya, penggabungan Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Dinas Budaya dan Pariwisata digabungkan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bergabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dan yang keempat itu, penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” bebernya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem ini menuturkan, pihaknya mencoba menggali persoalan-persoalan yang muncul dari perampingan OPD ini khususnya yang berdampak bagi para ASN.

“Misalnya, kita gali yang di eselon II ini ada delapan orang, di eselon III ada 35, kemudian di eselon IV itu ada 91. Namun yang terdampak ini ada di eselon II ada empat orang yang berkurang, tapi tidak ada masalah, karena banyak ASN kita yang pensiun,” terangnya.

“Kemudian di eselon III ada lima orang yang berkurang, dan di eselon IV ada sembilan orang yang berkurang. Oleh karenanya, kami hanya menginginkan OPD-OPD yang digabung ini tidak menimbulkan dampak terutama dari pendapatan mereka,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Pembentukan Raperda SOTK DPRD Babel, Hellyana menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang melakukan perampingan OPD untuk menciptakan kinerja yang efektif dan efisien.

“Hal serupa juga disampaikan dari Mendagri untuk melihat itu, dan hal yang paling krusial itu harus sesuai dengan Permendagri No. 90 tahun 2019, jangan sampai kita berseberangan dengan peraturan itu,” kata Hellyana.

Selain itu, dia melanjutkan, perampingan OPD ini bertujuan untuk mempermudah kinerja gubernur dalam visi misinya.

“Jangan sampai visi misi gubernur tidak mencapai target oleh karena OPD yang terlalu gemuk, jadi itu yang dibahas Pansus kemarin,” tandasnya. (adv*)

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

11 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

14 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

14 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

14 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

17 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

17 hours ago