TerabasNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memanggil warga terbaiknya untuk menjadi pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di 42 kelurahan se kota Pangkalpinang.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Pangkalpinang tanggal 9 Oktober 2020 yang ditanda tangan oleh Maulan Aklil nomor 30/ADM.PEM/X/2020 tentang pemilihan pengurus RT/RW kota Pangkalpinang priode 2020-2025.
“Kami mencari warga terbaik di kota Pangkalpinang yang siap menjadi pengurus RT/RW di kelurahannya masing-masing,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa.
Dengan terbitnya peraturaan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus RT/RW di Pangkalpinang, maka masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pengurus RT/RW.
“Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada camat dan lurah untuk melakukan tata cara pemilihan dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan,” katanya
Ia berharap kedepan akan terpilih orang yang terbaik di kelurahan masing- masing yang siap berkerja dengan baik memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkatnya.
“Semoga kedepa pengurus RT/RW benar-benar berkerja dengan baik dan siap meluangkan waktu dan pikiranya untuk kemajuan kota Pangkalpinang,” ujarnya. (hend/adv)
TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…
TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…
TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…