TerabasNews, PANGKALPINANG, 25 September 2026 — PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usahanya dengan melanjutkan sinergi melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada 23 September 2026, PT TIMAH menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) terkait bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam mendukung operasional perusahaan.
Sehari kemudian, pada 24 September 2026, PT TIMAH melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, melalui Kejaksaan, PT TIMAH dapat mengajukan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan persoalan aset sesuai ketentuan.
Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.
Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).
Restu menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan dan akan ditindaklanjuti, antara lain, melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus tetap mengikuti ketentuan hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Pada Kamis (24/9), PT TIMAH kembali memperkuat tata kelola melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam kerja sama terbaru ini, turut mencakup optimalisasi pemulihan aset sesuai dengan lingkup perjanjian.
“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya pada acara penandatanganan dengan Kejaksaan.
Restu Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan pentingnya tindak lanjut yang terukur.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Kedua kegiatan tersebut merupakan bentuk perpanjangan kerja sama selama kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH. Hubungan kerja sama yang semakin baik tersebut ditandai dengan telah didirikannya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Rangkaian kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah penguatan tata kelola yang ditempuh PT TIMAH setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Museum Timah Indonesia di Pangkalpinang yang dikeloa PT TIMAH (Persero) Tbk menjadi…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan…
TerabasNews, Jakarta, 25 September 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Persoalan kekurangan Guru PAUD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi salah satu…
TerabasNews, Guna memastikan kelancaran serta ketepatan sasaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Direktorat Lalu…
TerabasNews, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri Apel Akbar dan Kemah…