Categories: Bangka SelatanHukum

Janji Dinikahi , Pria di Bangka Selatan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial LA (20), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial DR (17) dengan modus akan dinikahi.

Ironisnya, tindakan bejat ini dilakukan sebanyak tujuh kali dan dilakukan berulang-ulang. Dalam rentang waktu satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026, di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kronologis bermula saat pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban hendak berangkat kesekolah namun dihadang pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.

Korban sempat pulang dan menceritakan hal itu kepada ayahnya, namun saat kembali berangkat kesekolah, korban kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan ucapan, “Mau ikut apa mau ibu kamu saya bunuh.” Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Desa Nyelanding, disana korban disetubuhi dan mengiming – imingi korban akan dinikahi.

Tak terima dengan apa yang menimpa buah hatinya dirusak, ayah korban MUS (43) warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.

Merespon laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin langsung oleh Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda, bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LA (20 ), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

” Saat diperiksa, pelaku LA mengakui tidak bisa mengelak . Ia mengaku secara jujur telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tujuh kali di empat lokasi di Kabupaten Bangka Selatan, ” Jelas kasi humas Polres Bangka Selatan, Rabu (2/9/2026).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto,melalui kasi humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Joko, membenarkan penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak tersebut, tersangka LA dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

” Kini tersangka LA dipersangkakan melanggar pasal 473 Ayat (2) hurub b UU RI No 01Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana , ” ujar Ipda Joko

Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara . Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, guna mencegah jatuhnya korban akibat manipulasi hubungan yang berujung pada kekerasan seksual.

TerabasNews

Recent Posts

Penambang Belitung Timur Diajak Jaga Kondusivitas, Khairul Edi Hanafi: Jadikan Kejadian 7 Agustus sebagai Pelajaran

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Masyarakat, khususnya para penambang di Kabupaten Belitung Timur, diajak bersama-sama menjaga…

26 mins ago

<em>Tim URC Polres Basel Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur</em>

TerabasNews, Seorang pemuda berinisial LAR (20) berhasil menangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres…

33 mins ago

Wujudkan Generasi Unggul Babel, Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Pembangunan SMPN 11 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, bersama Wali Kota dan Wakil…

2 hours ago

Kejari Bateng Dapat Kejutan Kue dari Polres, Kajari Bicara Keadilan dan Integritas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mendapat kejutan dari jajaran Polres Bangka Tengah…

2 hours ago

Kejutan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kapolres Bateng Datang Bawa Kue

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Suasana hangat mewarnai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Bangka…

2 hours ago

13,1 Gram Sabu Disita, GG alias Ucil Dibekuk Polisi di Sungai Selan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika…

2 hours ago