Categories: Bangka SelatanHukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Suka Damai ,Dua Tersangka dan 2,31 Gram Sabu Diamankan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka selatan.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) , sekitar pukul 18.00 Wib , petugas berhasil menangkap Dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti .

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah HT Alias ALOI ( 34) buruh harian , warga Jalan Damai dan RJ (25) petani , warga desa suka jaya Kecamatan Pulau Besar.

” Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Saat hendak dilakukan penangkapan HT Alias ALOI sempat membuang Narkotika jenis sabu miliknya, ” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat , petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 2,31 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika.

” Selain sabu seberat 2,31 gram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya :

  • 14 (empat belas) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
  • 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
  • 1 (satu) Buah wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy.
  • 1 (satu) Buah dompet berwarna hitam.
  • Uang tunai senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Helai celana jeans panjang merk BOSS berwarna biru.

Menurut AKP Defriansyah , penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

Kini ke Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.Dari pengembangan tersangka HT Alias ALOI merupakan Residivis Pengeroyokan.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

TerabasNews

Recent Posts

Kado Spesial untuk Vokasi Babel: Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Kampus BBIS dan Salurkan Beasiswa Ratusan Juta Rupiah

TerabasNews, BANGKA – Momen istimewa mewarnai Politeknik Manufaktur Negeri (Polman) Bangka Belitung. Sebagai "kado spesial"…

17 hours ago

Sumur Bor Kembali Berfungsi, PT TIMAH Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Lalang Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Ketersediaan air bersih sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, terutama…

17 hours ago

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

TerabasNews - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal…

17 hours ago

Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Turut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jelutung II Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN — Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah…

17 hours ago

Dinkes Pangkalpinang Ajak Seluruh Elemen Keluarga Kawal Kesehatan Ibu Hamil Cegah Stunting Sejak Dini

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang mengajak seluruh elemen keluarga, mulai dari suami,…

22 hours ago

Tekan Stunting dan Jamin Kesehatan Ibu Hamil,Pemkot Pangkalpinang Alokasikan Anggaran Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan anggaran khusus di bidang kesehatan guna menekan angka…

22 hours ago