Categories: Nasional

Laporan FGD SMSI di Bali Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dan Penghindaran Pajak

TerabasNews, JAKARTA – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang dapat merugikan negara apabila tidak diantisipasi sejak tahap pembentukan regulasi. Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali (10/7/26), Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yaitu keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk itu, SMSI memberikan sejumlah masukan kepada Panja RUU PFII agar ketentuan tersebut ditegaskan di dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI, yang disampaikan oleh Dr.Agus Syabarrudin kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI.

SMSI menegaskan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel. Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Berpacu dengan Waktu di Tengah Kobaran Api, Aksi Cepat Petugas PLN Amankan Jaringan Listrik Tuai Apresiasi</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – Kobaran api terus membesar, asap pekat menyelimuti permukiman,…

12 hours ago

<em>Kebakaran Hebat Landa Dusun Serdang, PLN Amankan Jaringan Listrik untuk Hindari Bahaya Kelistrikan</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…

12 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Simpang Rimba

TerabasNews, SIMPANG RIMBA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Sekretaris Daerah, Fery…

13 hours ago

Bupati Riza Herdavid: Penanganan Kebakaran Dusun Serdang Fokus pada Pemulihan Psikologis dan Gotong Royong

TerabasNews, TOBOALI — Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan pentingnya pemulihan psikologis…

20 hours ago

Wakil Bupati Debby Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jelutung II: Pemerintah Siap Penuhi Kebutuhan Mendesak Warga

TerabasNews, TOBOALI — Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., meninjau langsung…

20 hours ago

‎Di Era Kepemimpinan Gubernur Hidayat, Kerukunan Warga Bangka Belitung Diganjar Skor Harmoni Sangat Baik

‎TerabasNews, PANGKALPINANG - Kerukunan yang selama ini dijaga warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berbuah…

1 day ago