Categories: DPRD

DPRD Babel Ketuk Palu Perda IPR, Rakyat Diberi Ruang Kelola Tambang Secara Legal

TerabasNews, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan Perda ini menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut. Dukungan bulat itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan ruang hidup bagi masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian hukum.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut lahirnya Perda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi rakyat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didit memberikan peringatan keras agar program IPR tidak melenceng dari tujuan awalnya.

“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” katanya dengan tegas.

Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara untuk wilayah Kabupaten Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, Menurut Didit, Pemerintah Provinsi Babel telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah untuk mendukung pelaksanaan IPR. Ia berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat menikmati manfaat kebijakan ini.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Tim URC Polda Babel Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Potensi Tindak Pidana 3C Hingga Balapan Liar</em>

TerabasNews, Pangkalpinang - Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Bangka Belitung memperkuat patroli malam disejumlah…

2 hours ago

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo : Saya Datang di sini karena Percaya

TerabasNews - Langkah strategis dipahat SMSI, sebagai salah salah satu konsituten Dewan Pers, yakni mengukuhkan…

12 hours ago

Pawai Usai, Gerak Cepat Petugas Kebersihan<br>Langsung Bersihkan Sampah di Sepanjang Jalan Sudirman Toboali

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Gerak cepat petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bangka…

13 hours ago

Dari menjaga kebersihan, hingga merayakan hari kemerdekaan, 61 Pasukan Kuning Disiagakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bangka Selatan menerjunkan 61 petugas…

13 hours ago

DPUPR Bangka Tengah Bergerak, Tangki Air dan Excavator Dikerahkan Padamkan Karhutla

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangka Tengah turut…

13 hours ago

PT TIMAH Ramaikan Pameran Pembangunan HUT Bangka Barat, Edukasi Timah hingga Doorprize Jadi Magnet Warga

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH Tbk turut berpartisipasi dalam Pameran Pembangunan yang menjadi bagian…

17 hours ago