TerabasNews, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan Perda ini menjadi momentum bersejarah bagi Bangka Belitung. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap regulasi tersebut. Dukungan bulat itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam memperjuangkan ruang hidup bagi masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian hukum.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyebut lahirnya Perda ini sebagai bukti nyata komitmen DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab aspirasi rakyat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Namun, Didit mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Babel menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) secara hati-hati dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Didit memberikan peringatan keras agar program IPR tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” katanya dengan tegas.
Saat ini, penerapan IPR baru dapat dilakukan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara untuk wilayah Kabupaten Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, Menurut Didit, Pemerintah Provinsi Babel telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah untuk mendukung pelaksanaan IPR. Ia berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat menikmati manfaat kebijakan ini.
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dalam rangkamemperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Polres Bangka Tengah menggelar…
TerabasNews, Bangka Barat -- Dukungan terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak usia dini terus dilakukan…
TerabasNews, Karimun -- Ketersediaan sarana pendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat menjadi kebutuhan penting dalam…
TerabasNews, Bangka Selatan -- Upaya pemberdayaan generasi muda terus didorong melalui kolaborasi antara dunia pendidikan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan Res Intel Polsek Simpang…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk…