Categories: Bangka SelatanHukum

Residivis Pencurian Sepeda Motor Kembali Diringkus Polisi di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang tersangka berinisial RDPU (28), warga Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial ES (21), warga Jalan Kemakmuran, Kecamatan Toboali, melaporkan kehilangan kendaraannya pada Jumat (22/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor milik korban berjenis Suzuki Satria Fu berwarna hitam raib dari halaman tempat ia bekerja di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pencurian dilakukan saat korban sedang menginap di lokasi kerja, dengan kerugian materi yang dialami mencapai Rp6.000.000,00.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Melalui kerja sama tim yang terkoordinasi, Tim Macan Selatan bersatu dengan personel Opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan akhirnya dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang.

“Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor registrasi K-03738911,” ungkap AKP Imam Satriawan.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa RDPU merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah bebas dari hukuman pada tahun 2019 silam.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun peran tersangka dalam tindak pidana serupa lainnya.

TerabasNews

Recent Posts

Yogi Maulana Salurkan 5 Sapi Kurban untuk Warga Bangka Selatan, Dua Ekor Berbobot 1 Ton

Terabasnews Bangka Selatan — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka…

13 hours ago

PT TIMAH Kembali Distribusikan Hewan Kurban, Bupati Bangka Tengah: Bentuk Kepedulian yang Konsisten

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- PT TIMAH (Persero) Tbk mulai mendistribusikan bantuan hewan kurban kepada masyarakat…

1 day ago

Bupati Bangka Tengah Harap Muscab PPP Lahirkan Pemimpin Visioner

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengajak seluruh partai politik menjaga kekompakan…

1 day ago

Muscab VI PPP Bangka Tengah, Amri Minta Kader Utamakan Musyawarah Mufakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangka Tengah,…

1 day ago

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik. TerabasNews, Jakarta, 23…

1 day ago

Hilirisasi Mineral Kritis Digenjot, PT TIMAH dan PERMINAS Perkuat Sinergi Strategis

TerabasNews, JAKARTA -- Upaya hilirisasi mineral strategis nasional terus diperkuat seiring komitmen pemerintah dalam membangun…

2 days ago