Categories: Bangka SelatanHukum

Residivis Pencurian Sepeda Motor Kembali Diringkus Polisi di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang tersangka berinisial RDPU (28), warga Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial ES (21), warga Jalan Kemakmuran, Kecamatan Toboali, melaporkan kehilangan kendaraannya pada Jumat (22/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor milik korban berjenis Suzuki Satria Fu berwarna hitam raib dari halaman tempat ia bekerja di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pencurian dilakukan saat korban sedang menginap di lokasi kerja, dengan kerugian materi yang dialami mencapai Rp6.000.000,00.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Melalui kerja sama tim yang terkoordinasi, Tim Macan Selatan bersatu dengan personel Opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan akhirnya dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang.

“Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor registrasi K-03738911,” ungkap AKP Imam Satriawan.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa RDPU merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah bebas dari hukuman pada tahun 2019 silam.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun peran tersangka dalam tindak pidana serupa lainnya.

TerabasNews

Recent Posts

Tinjau Lokasi Pengungsian dan Kebakaran, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tanggung Jawab Pemerintah

TerabasNews, SIMPANG RIMBA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk bertanggung…

14 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Sambangi Pengungsi Simpang Rimba, Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

TerabasNews, SIMPANG RIMBA – Usai menyelesaikan permasalahan plasma rakyat di Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka…

14 hours ago

Mewujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik hingga ke Dusun di Karawang

TerabasNews, Karawang, 17 Oktober 2026 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan…

16 hours ago

Kini Bayar Tagihan Air PDAM Bisa Lewat PKP SMART, Tak Perlu Antre di Loket

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Pinang kini tak perlu repot datang…

17 hours ago

Satu Tahun Kepemimpinan Udin–Dessy: Transparansi dan Langkah Nyata Membangun Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar malam Silaturahmi dan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Wali…

22 hours ago

Dukung 100 Hari Program Prioritas Kapolri, Wakapolda Babel Gelar Subuh Keliling Di Pangkalpinang

TerabasNews, Dalam rangka mendukung dan mewujudkan Program Prioritas 100 Hari Kapolri, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan…

22 hours ago