Categories: Bangka SelatanHukum

Residivis Pencurian Sepeda Motor Kembali Diringkus Polisi di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang tersangka berinisial RDPU (28), warga Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial ES (21), warga Jalan Kemakmuran, Kecamatan Toboali, melaporkan kehilangan kendaraannya pada Jumat (22/5/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor milik korban berjenis Suzuki Satria Fu berwarna hitam raib dari halaman tempat ia bekerja di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pencurian dilakukan saat korban sedang menginap di lokasi kerja, dengan kerugian materi yang dialami mencapai Rp6.000.000,00.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Melalui kerja sama tim yang terkoordinasi, Tim Macan Selatan bersatu dengan personel Opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan akhirnya dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang.

“Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor registrasi K-03738911,” ungkap AKP Imam Satriawan.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa RDPU merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah bebas dari hukuman pada tahun 2019 silam.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain maupun peran tersangka dalam tindak pidana serupa lainnya.

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

15 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

15 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

16 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

16 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

17 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

17 hours ago