TerabasNews, BANGKA BELITUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendorong langkah pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, pada Senin, 18 Mei 2026.
Sidang paripurna ini menjadi titik awal evaluasi mendalam terhadap sejumlah kebijakan pendapatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, pembahasan ini juga bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini bukan sekadar revisi bersifat administratif semata, melainkan bagian strategi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan serta kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa butir kebijakan yang harus segera diubah, berkaitan juga dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri yang baru mengenai penyesuaian tarif,” ujar Eddy Iskandar.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keinginan kuat untuk mengoptimalkan sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum berjalan efektif, meskipun memiliki potensi cukup besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penyesuaian regulasi dianggap sebagai langkah mutlak yang harus dilakukan.
“Di daerah kita ingin menguatkan pengelolaan beberapa jenis retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal. Karena kebutuhan itulah, maka perubahan perda ini sangat diperlukan,” katanya.
Salah satu sektor yang menjadi fokus utama perhatian adalah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai, hingga saat ini masih banyak ruang dan peluang ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah dari aset yang dimiliki.
“Yang ingin dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Seluruh potensi ruang tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomi juga,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dorongan kuat agar aset-aset milik pemerintah daerah tidak lagi berfungsi hanya sebagai fasilitas pasif, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih produktif, terukur, dan bernilai ekonomi tinggi.
Meski demikian, Eddy memastikan bahwa proses perubahan peraturan daerah ini sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian publik luas di Bangka Belitung.
“Terkait royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Peraturan Menteri ESDM-nya tetap berlaku, tidak ada perubahan isi aturan. Hak daerah juga tetap diakui sepenuhnya. Persoalan yang ada saat ini hanyalah soal keterlambatan penyaluran dari pihak kementerian,” tegasnya.
Eddy menambahkan, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang merupakan hak daerah tersebut saat ini terus diperjuangkan secara aktif oleh pemerintah daerah maupun DPRD Babel agar segera dapat direalisasikan sepenuhnya.
“Nilai yang menjadi hak daerah itu sedang kita kejar penyalurannya. Namun hal itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembahasan perda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, menjelaskan bahwa dalam jalannya rapat paripurna tersebut, telah dibacakan pula susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas khusus membahas perubahan peraturan daerah tersebut.
“Tadi dalam sidang paripurna sudah dibacakan susunan keanggotaan Pansus untuk pembahasan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Dedy Apriandy.
Ia menyebutkan, Pansus tersebut beranggotakan 15 orang anggota DPRD yang nantinya bertugas meneliti, mengkaji, dan membahas secara mendalam rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pansus itu bertugas untuk meneliti kembali dan mengkaji secara mendalam rancangan perda yang sudah diusulkan oleh Pemprov, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Langkah perubahan peraturan daerah ini dinilai sangat penting dan strategis karena menyangkut arah kebijakan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin besar dan beragam. DPRD dan pemerintah daerah kini dituntut mampu menciptakan sistem pendapatan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan, serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Di sisi lain, optimalisasi retribusi dan pemanfaatan aset daerah juga dipandang sebagai langkah nyata untuk mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Bangka Belitung.
Oleh sebab itu, pembahasan perubahan perda ini diperkirakan tidak hanya berhenti pada pembicaraan teknis soal besaran tarif dan penyesuaian regulasi, namun juga menyangkut arah masa depan kemandirian fiskal dan ketahanan ekonomi daerah.
Di tengah tekanan ekonomi serta kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, DPRD Babel kini menghadapi tantangan besar: memastikan setiap potensi kekayaan dan aset daerah tidak lagi sekadar tercatat di atas kertas, melainkan benar-benar mampu memberi manfaat nyata dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung. (**)
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, melantik tiga pejabat di lingkungan Pemerintah…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Sebanyak 1.804 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) dari seluruh wilayah Kabupaten…
TerabasNews - Kontingen Judo Polda Bangka Belitung kembali menoreh prestasi membanggakan di Kejuaraan Judo Kapolri…
TerabasNews, BANGKA BARAT – Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam pengembangan olahraga dan pembinaan generasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk mencatat peningkatan kontribusi kepada negara sepanjang tahun 2025.…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan bersama…