TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran gedung Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi tersebut.
Pengumuman resmi disampaikan melalui rilis pers yang digelar di Mapolda Bangka Belitung, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, didampingi oleh jajaran penyidik.
Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AS (42 tahun) berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimum pada Kamis, 30 April 2026, di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Motif dan Perencanaan
Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif kejahatan ini dilatarbelakangi oleh emosi dan kekecewaan pribadi. Tersangka merasa kesal dan merasa dipersulit administrasi terkait pengajuan kenaikan golongan kepangkatan dari 3B ke 3C yang belum ditandatangani oleh Kepala Dinas.
“Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai,” ujar Faisal, Jumat (1/5/2026).
Tindakan kriminal ini ternyata sudah direncanakan sejak siang hari. Pelaku membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite, kemudian kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB membawa alat congkel berupa besi yang dibungkus koran.
Modus Operandi
Pelaku membongkar jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah berhasil masuk, ia menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu membakarnya dengan melemparkan koran yang telah disulut api.
Ironisnya, sebelum melarikan diri menuju Bangka Selatan, tersangka bahkan mendokumentasikan aksi pembakaran tersebut dalam bentuk foto dan video menggunakan ponsel pribadinya.
Barang Bukti dan Status Hukum
Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa status pelaku kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel.
“Jadi saat ini status AS sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” tegasnya.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengrusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Di samping kasus pembakaran, Agus juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum anggota DPR RI terkait kasus ancaman pembunuhan yang beredar melalui media sosial, yang kini tengah ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Di setiap capaian perusahaan, angka produksi yang meningkat, inovasi yang terus berkembang,…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Paska menerima laporan peristiwa terbakarnya Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Setelah dilantik sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bangka Tengah periode…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat…
TerabasNews, BANGKA, (22/04/2026) — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Bangka…
TerabasNews, PANGKALPINANG — PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung melalui Hub UMK menggelar sarasehan…