Categories: Bangka BaratHukum

Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara ke Kejaksaan

TerabasNews, Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Satpolairud.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya berinisial H.A. turut dilimpahkan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Semangat Berbagi dalam Setiap Perjalanan: Komunitas Motor PLN Babel Tebar Manfaat untuk Masyarakat Sungai Selan</em>

TerabasNews, Sungai Selan, 7 Juni 2026 – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh…

9 hours ago

BPS Mulai Pendataan Sensus Ekonomi 2026,<br>Pemkab Bangka Selatan Dukung Penyediaan Data Berkualitas

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Badan Pusat Statistik (BPS)Pada Senin, (15 /6/2026) , mulai melaksanakan pendataan…

9 hours ago

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak, Perkuat Identitas Budaya Melayu di Desa Sawang Laut

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berperan dalam mendukung pembangunan desa dan pelestarian…

12 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan Karyawan, Siapkan SDM Unggul Hadapi Tantangan Industri

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui…

12 hours ago

Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian Kepulauan Bangka Belitung Pada Mei 2026 Tetap Terjaga

TerabasNews - Keyakinan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap kinerja ekonomi daerah tetap optimis pada…

12 hours ago

<em>Wakapolda Babel Tutup Bhayangkara Babel Soccer Brimob Cup 2026, Denis FC X Pemaru Sukses Jadi Juara</em>

TerabasNews - Bhayangkara Babel Soccer Brimob Cup II 2026 akhirnya resmi ditutup pada Minggu (14/6/26)…

12 hours ago