Categories: Bangka BaratHukum

Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara ke Kejaksaan

TerabasNews, Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Satpolairud.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan, sedangkan pada tahap berikutnya satu tersangka lainnya berinisial H.A. turut dilimpahkan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Rumah Warga di Belitung, Abu samah Bersyukur Bisa Tinggal Lebih Nyaman

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui program…

28 mins ago

KKMB Babel Gelar Kajian Dokumen Policy Brief Konservasi dan Rehabilitasi Mangrove, Pj Sekda Ingatkan Hal ini

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Kajian Dokumen…

31 mins ago

HUB UMK PLN UIW Bangka Belitung Perkuat Kesiapsiagaan Mitra melalui Pelatihan Mitigasi Bencana

TerabasNews, Pangkalpinang – HUB Usaha Mikro Kecil (UMK) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW)…

32 mins ago

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar, 21,66 Gram Sabu Dan 43 Ekstasi Disita

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengamankan seorang…

5 hours ago

Polres Bangka Barat Gencarkan Penyuluhan Hukum ke Pelajar, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja dan Geng Motor

TerabasNews - Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum…

15 hours ago

Tindaklanjuti SE Pembatasan Plastik, Wabup Debby Tinjau Toko Ritel Di Toboali

TerabasNews, TOBOALI – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Selatan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali…

15 hours ago