TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika. Tersangka berinisial MF alias Rian (48) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (28/04/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda, Kamis (30/04/2026). Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Babel.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan Ketua RT setempat, tim penyidik menemukan 5 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total mencapai 21,66 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo ‘Heineken’ yang memiliki berat total 17,76 gram. Petugas turut mengamankan dua unit handphone sebagai alat pendukung transaksi.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Agus kembali menegaskan komitmen Polda Babel di bawah pimpinan Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat. Ini adalah upaya keras kami mewujudkan visi Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Agus juga mengimbau agar terus berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center polisi di nomor 110.
TerabasNews - Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum…
TerabasNews, TOBOALI – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Selatan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda…
TerabasNews, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dan…
TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mempertegas langkah strategis dalam menata…