Categories: Hukum

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang,– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,”kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Warga Belinyu Ramai-ramai Berdonor, 138 Kantong Darah Terkumpul dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 138 kantong darah berhasil dikumpulkan melalui kegiatan donor darah yang merupakan…

5 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Beri Motivasi Calon Alumni UBB Siap Berkarya dan Bangun Negeri

TerabasNews, BALUNIJUK – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengajak para calon alumni Universitas…

5 hours ago

Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Basel, Telkomsel Hadir Buat Masyarakat Desa Nadung

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Bangka Selatan, Telkomsel Hadir dengan menghadirkan…

7 hours ago

Pelayanan Publik Dindukcapil Bangka Tengah Permudah Pengurusan Dokumen Bayi Lewat Program “Dokter Sari Cantik”

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan…

9 hours ago

Pengobatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Sungailiat, Warga Bisa Berobat Lebih Dekat

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 154 warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian kegiatan Bulan…

16 hours ago

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Wali Kota Pangkalpinang Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan POMAL Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer TNI…

16 hours ago