Categories: Hukum

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang,– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,”kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Sambut Rute Baru Belitung-singapura, Bank Indonesia Babel Sosialisasikan Qris Cross Border

TerabasNews, TANJUNGPANDAN – Menjelang pembukaan rute penerbangan langsung Belitung-Singapura yang akan dilayani maskapai Scoot pada…

20 mins ago

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT TIMAH Serahkan Bantuan untuk TK/Pos Paud Nusa Indah di Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung dunia pendidikan terus berlanjut,…

1 hour ago

Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional, PLN dan Polda Babel Teken PKT Pengamanan Aset Kelistrikan

TerabasNews, PANGKALPINANG, 23 April 2026_Sebagai langkah strategis untuk memproteksi infrastruktur kelistrikan yang merupakan Objek Vital…

2 hours ago

PT TIMAH Jadi Mitra Strategis Pemkab Bangka Dorong Pembangunan, Ini Harapan Bupati di Momen HUT ke-260 Kota Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong pembangunan daerah,…

3 hours ago

Didampingi Kejati Babel, PT TIMAH dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Bangka menandatangani perjanjian kerja sama…

3 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

TerabasNews, Jakarta, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang…

9 hours ago