Categories: Hukum

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang,– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,”kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

13 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago