Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Bangka Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan tersebut, tim mengamankan empat orang yang sedang menurunkan tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi.

“Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ujar Pulungan.

Di lokasi utama, tim menemukan puluhan tabung LPG 12 kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Pulungan menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak November 2025.

“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan kabar terkait pengungkapan kasus tersebut. Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Babel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

12 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago