Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi

TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, petugas melakukan penindakan tegas terhadap tambang pasir timah ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026. Penindakan ini melibatkan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, anggota Polsek Air Gegas, serta tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dengan didampingi Kepala Desa Tepus.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut berada di area terlarang.

“Berdasarkan titik koordinat X dan Y, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” jelas Agus.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas tidak tinggal diam dan melakukan penyisiran di sekitar area. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.

Terkait siapa pemilik alat berat tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Untuk kepemilikan alat berat belum diketahui. Kami akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Liugong Pangkalpinang untuk menelusuri asal-usul alat tersebut,” tambah Agus.

Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 Unit Excavator merek Liugong warna hitam-kuning tipe 200 (nomor CLG920E).
  • 6 Set mesin dompeng.
  • 4 Buah drum warna biru.
  • 1 Buah sakan (alat pemisah timah).
  • 1 Buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti kini telah dievakuasi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik perusakan hutan tersebut.

Polda Babel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

3 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

3 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

3 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

3 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

7 hours ago

Evaluasi Kinerja Rutin, Pemkot Pangkalpinang Fokus Optimalisasi PAD Tanpa Kenaikan Tarif

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala terhadap seluruh Organisasi…

7 hours ago