TerabasNews, PANGKALPINANG – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai efektif pada tahun 2027 menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aturan ini berpotensi berdampak besar terhadap status kepegawaian, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Full Time.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemprov Babel telah mencapai 45 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam UU HKPD, yaitu sebesar 30 persen.
“Belanja pegawai kita sudah 45 persen, padahal aturan membatasi maksimal 30 persen. Ini yang menjadi perhatian kita terhadap 1.645 pegawai PPPK Penuh Waktu di tingkat provinsi, belum termasuk yang ada di kabupaten/kota se-Bangka Belitung,” ujar Didit, Senin (30/03/2026).
Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu yang pembayarannya masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa sehingga relatif aman, gaji PPPK Full Time saat ini masih tercatat dalam struktur Belanja Pegawai. Kondisi ini membuat nasib mereka rentan terdampak jika aturan batasan belanja diterapkan secara ketat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Babel telah merumuskan solusi hukum agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengurangan hak bagi PPPK. Didit mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan perubahan nomenklatur anggaran berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kami melihat ada peluang melalui regulasi tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Usulan kami adalah agar TPP ASN yang semula dikategorikan sebagai Belanja Pegawai, dipindahkan menjadi bagian dari Belanja Barang dan Jasa,” terangnya.
Jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka persentase belanja pegawai murni akan turun drastis menjadi sekitar 27 persen, sehingga berada di bawah ambang batas 30 persen yang diatur UU HKPD.
“Artinya status teman-teman PPPK baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu tetap aman dan tidak terganggu. Kita tidak perlu mengubah UU-nya, cukup mengkoreksi nomenklatur dalam Permendagri saja,” tambah Didit.
Selain upaya perubahan klasifikasi anggaran tersebut, DPRD juga menyiapkan langkah alternatif guna menjaga stabilitas fiskal daerah. Upaya tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta harapan agar tidak ada pengurangan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat. Usulan solusi ini rencananya akan segera dibawa dan didiskusikan lebih lanjut dengan Kemendagri untuk mendapatkan kepastian hukum.
TerabasNews, Bangka Selatan - Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Debby Vita Dewi , meninjau secara…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat…
TerabasNews, BANGKA -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah operasional…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi…
TerabasNews, Jakarta, 1 April 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
TerabasNews, Pangkalpinang, 31 Maret 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung berhasil…