TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas dengan memproses perusahaan yang terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.
“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, di Pangkalpinang, Sabtu (2/4).
Hingga saat ini, Posko THR yang dibentuk Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi pekerja yang sama sekali tidak menerima THR serta pembayaran yang dilakukan di bawah 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 beserta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengenai ketentuan pembayaran THR.
“Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penindaklanjutan dan akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Andi.
Dalam proses penanganan pengaduan, pihaknya terpaksa menerima laporan secara manual. Hal ini dilakukan karena sistem pelaporan daring atau online mengalami gangguan (error) akibat tingginya volume aduan yang masuk, sehingga menyulitkan akses bagi para pekerja.
“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa dua kasus yang masih berjalan akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR serta akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,” pungkasnya. (**)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Kondisi bangunan yang mulai menua membuat Masjid Al Fatah di Desa…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Matangkan persiapan Hari Jadi Kota Toboali ke -318 tahun 2026.Pemerintah Kabupaten…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mematangkan kesiapan pembangunan Sekolah Rakyat dengan membahas…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemkab Bangka Tengah menggandeng Bank Sumsel Babel Cabang Koba untuk membantu…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Penuh kehangatan dan nuansa adat, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani,…
TerabasNews, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyambangi Panti Asuhan Muara Kasih…