Categories: Pangkalpinang

Disnaker Kota Pangkalpinang Tegas Proses Perusahaan Pelanggar Aturan Pembayaran THR

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas dengan memproses perusahaan yang terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.

“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, di Pangkalpinang, Sabtu (2/4).

Hingga saat ini, Posko THR yang dibentuk Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi pekerja yang sama sekali tidak menerima THR serta pembayaran yang dilakukan di bawah 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 beserta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengenai ketentuan pembayaran THR.

“Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penindaklanjutan dan akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Andi.

Dalam proses penanganan pengaduan, pihaknya terpaksa menerima laporan secara manual. Hal ini dilakukan karena sistem pelaporan daring atau online mengalami gangguan (error) akibat tingginya volume aduan yang masuk, sehingga menyulitkan akses bagi para pekerja.

“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa dua kasus yang masih berjalan akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR serta akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,” pungkasnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Diskominfo Pangkalpinang Terima Sosialisasi Penerangan Hukum PPS dari Kejaksaan Negeri

TerabasNews, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen terus memperkuat pemahaman hukum di lingkungan…

31 mins ago

Bupati Bangka Tengah Tebar Kepedulian Lewat Bantuan Hewan Kurban

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Menjelang Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah, sebanyak 92 hewan kurban…

32 mins ago

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, PT TIMAH Bagikan Puluhan Sapi Kurban di Pulau Belitung

TerabasNews, BELITUNG — PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan…

5 hours ago

Pemkot Pangkalpinang dan TVRI Babel Matangkan Rencana Nobar Piala Dunia 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama TVRI Bangka Belitung mulai mempersiapkan rencana kegiatan nonton…

6 hours ago

Pemantauan Disperindagkop UKM: Harga Cabai di Bangka Tengah Alami Kenaikan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, aktivitas perdagangan di sejumlah…

6 hours ago

Warga Bangka Barat Sambut Antusias Bantuan Hewan Kurban dari PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT TIMAH (Persero) Tbk kembali…

6 hours ago