Categories: Pangkalpinang

Disnaker Kota Pangkalpinang Tegas Proses Perusahaan Pelanggar Aturan Pembayaran THR

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas dengan memproses perusahaan yang terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.

“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, di Pangkalpinang, Sabtu (2/4).

Hingga saat ini, Posko THR yang dibentuk Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi pekerja yang sama sekali tidak menerima THR serta pembayaran yang dilakukan di bawah 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 beserta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengenai ketentuan pembayaran THR.

“Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penindaklanjutan dan akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Andi.

Dalam proses penanganan pengaduan, pihaknya terpaksa menerima laporan secara manual. Hal ini dilakukan karena sistem pelaporan daring atau online mengalami gangguan (error) akibat tingginya volume aduan yang masuk, sehingga menyulitkan akses bagi para pekerja.

“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa dua kasus yang masih berjalan akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR serta akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,” pungkasnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Berawal dari Manfaatkan Potensi Daun Sirih, Mimpi Bunda Fresh Menembus Pasar Kini Makin Dekat Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tantangan untuk berkembang…

7 hours ago

<em>Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Tim gabungan dari Dit Samapta Polda Bangka Belitung dan Damkar Provinsi Babel berjibaku memadamkan…

8 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kesadaran Taat Pajak Tanpa Mengurangi Hak Pegawai

TerabasNews, PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang…

11 hours ago

Partai Demokrat Bangka Selatan Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia

TerabasNews, Bangka Selatan - Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Gerakan…

11 hours ago

PT TIMAH Salurkan Bantuan untuk Masjid Baiturrahman di Bangka Barat, Wujud Dukungan bagi Aktivitas Keagamaan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah di wilayah operasional terus dilakukan PT…

12 hours ago

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Posyandu, PT TIMAH Salurkan Bantuan untuk Lomba 6 SPM di Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai ujung tombak layanan kesehatan masyarakat…

12 hours ago