Categories: Pangkalpinang

Disnaker Kota Pangkalpinang Tegas Proses Perusahaan Pelanggar Aturan Pembayaran THR

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas dengan memproses perusahaan yang terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.

“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, di Pangkalpinang, Sabtu (2/4).

Hingga saat ini, Posko THR yang dibentuk Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi pekerja yang sama sekali tidak menerima THR serta pembayaran yang dilakukan di bawah 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 beserta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengenai ketentuan pembayaran THR.

“Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penindaklanjutan dan akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Andi.

Dalam proses penanganan pengaduan, pihaknya terpaksa menerima laporan secara manual. Hal ini dilakukan karena sistem pelaporan daring atau online mengalami gangguan (error) akibat tingginya volume aduan yang masuk, sehingga menyulitkan akses bagi para pekerja.

“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa dua kasus yang masih berjalan akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR serta akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,” pungkasnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Tokoh Masyarakat Gantung Ajak Warga Jaga Nama Baik Daerah, Kedepankan Dialog dalam Sampaikan Aspirasi

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Tokoh masyarakat Desa Gantung, Erwin, mengajak seluruh masyarakat, khususnya para penambang,…

10 hours ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Malam, Sasar GOR-Jembatan Emas Antisipasi Potensi Aksi Kriminalitas</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung terus menggencarkan patroli malam untuk…

10 hours ago

Cegah Api Meluas, Polres Bangka Tengah Kerahkan AWC ke Lokasi Karhutla

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Bypass, Kabupaten Bangka Tengah,…

11 hours ago

Sembahyang Rebut Jadi Momentum Berbagi, PT TIMAH dan Yayasan Kelenteng Kelapa Kampit Salurkan Beras

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Momentum Sembahyang Rebut di Klenteng Hok Tek Che di Kecamatan Kelapa…

14 hours ago

<em>Tak Sekadar Mendampingi, Hub UMK Babel Lakukan Pendampingan dan Monev untuk Dorong UMK Belitung-Beltim Naik Kelas</em>

TerabasNews, BELITUNG — Hub UMK Babel terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan Usaha…

14 hours ago

Satlantas Polres Belitung Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Melalui ETLE Handheld

TerabasNews, Polres Belitung – Satuan Lalu Lintas Polres Belitung terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban,…

14 hours ago