Categories: Pangkalpinang

Disnaker Kota Pangkalpinang Tegas Proses Perusahaan Pelanggar Aturan Pembayaran THR

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas dengan memproses perusahaan yang terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku.

“THR ini adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Andi, di Pangkalpinang, Sabtu (2/4).

Hingga saat ini, Posko THR yang dibentuk Disnaker Kota Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan berbeda. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi pekerja yang sama sekali tidak menerima THR serta pembayaran yang dilakukan di bawah 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 beserta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 mengenai ketentuan pembayaran THR.

“Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya sudah berhasil diselesaikan dengan baik. Sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penindaklanjutan dan akan segera diserahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Andi.

Dalam proses penanganan pengaduan, pihaknya terpaksa menerima laporan secara manual. Hal ini dilakukan karena sistem pelaporan daring atau online mengalami gangguan (error) akibat tingginya volume aduan yang masuk, sehingga menyulitkan akses bagi para pekerja.

“Kami terpaksa menerima laporan secara manual, karena sistem link pelaporan secara online ini error dan sulit diakses masyarakat pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa dua kasus yang masih berjalan akan segera ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita segera memproses dan menindaklanjuti laporan THR serta akan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya ini,” pungkasnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Wabup Debby Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Kualitas dan Keamanan Makanan Bergizi Untuk Anak Didik

TerabasNews, Bangka Selatan - Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Debby Vita Dewi , meninjau secara…

16 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat…

18 hours ago

PT TIMAH Dukung Kegiatan Kesiswaan SMAN 1 Pemali, Tingkatkan Prestasi dan Kreativitas Siswa

TerabasNews, BANGKA -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah operasional…

19 hours ago

Kolaborasi dengan BNN Kota Pangkalpinang, PT TIMAH Dukung Program Ananda Bersinar Tanamkan Edukasi Anti Narkoba Sejak Dini

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi…

19 hours ago

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

TerabasNews, Jakarta, 1 April 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

19 hours ago

Pastikan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Terang Benderang, PLN Bangka Belitung Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik

TerabasNews, Pangkalpinang, 31 Maret 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung berhasil…

19 hours ago