Categories: Hukum

Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi Di Bangka, Pemilik Jadi Tersangka

TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26). Alhasil, ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg diamankan.

Selain puluhan tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26) pagi.

“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,”ujarnya.

Menurut Agus, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang mengakibatkan kelangkaan gas.

Dari informasi itu, kata Agus, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,”ungkap Agus.

“Gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,”timpalnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka.

“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,”jelasnya.

Usai diamankan, pemilik dan pekerja termasuk puluhan tabung gas LPG dan 1 unit mobil langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, pemilik berinisial Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,”tegasnya.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

15 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

15 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

15 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

15 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

19 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi</em>

TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…

19 hours ago