Categories: Bangka SelatanHukum

Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, RS Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres narkoba Polres Bangka Selatan beserta anggota Polsek Lepar Pongok melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan sekira pukul 00. 20 Wib yang beralamat di Dusun Air Kruis Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok Kab. Bangka Selatan, selasa (13/ 1/2026).

Awal terjadinya penggerebekan, personil Satres narkoba bersama anggota Polsek Lepar Pongok mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

Menerima informasi tersebut Satres narkoba bersama anggota Polsek Lepar Pongok kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka RS (26) dan disaksikan kepala desa setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,80 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.

” Selain sabu seberat 1,80 gram, polisi juga menyita , 8 (delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih

  • 2 (dua) Bungkus plastik bening panjang kosong
  • 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong
  • 1 (satu) Buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD
  • 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman
  • 1 (satu) Buah pirek kaca
  • 1 (satu) Buah alat hisap bong
  • Uang tunai senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam , ” Ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

2 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

7 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

22 hours ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago