Categories: Bangka SelatanHukum

Gelapkan Uang Rp 46 Juta , Karyawan CV. Bangka Putra Persada Dipolisikan

TerabasNews, Bangka Selatan – Salah satu karyawan atau Helper CV. Bangka Putra Persada di Bangka Selatan diamankan polisi. Pria bernama MRAP alias IK (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 46.818.015,- (empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu lima belas rupiah).

Warga Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan itu kini sudah ditahan. Kasus ini terungkap saat BS, pelapor yang juga merupakan selaku supervisor CV.Bangka Putra Persada melakuan audit kerja gudang CV.Bangka Putra Persada pada Senin (28/07/2025), sekitar pukul 09.00 wib. Beralamat di JL. Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

Saat dilakukan audit ditemukan selisih data keuangan, setelah ditelusuri mendalam dari sejumlah pegawai Sdr. MRAP alias Ik yang bertugas mengirim barang atau produk tersebut kesejumlah konsumen kemudian dari uang pembayaran tersebut pelaku tidak menyetor uang tersebut kepihak perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 23 Agustus 2025.

” Berdasar hasil pemeriksaan terlapor MRAP alias IK terbukti bersalah dan kita tetapkan tersangka pada Senin tanggal 01 Desember 2025.Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 46.818.015 , “katanya, Selasa, ( 2/12/2025).

Dari penetapan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti administrasi , satu rangkap hasil audit wilayah basel, satu rangkap hasil audit wilayah bateng, satu rangkap perjanjian kerja, satu lembar slip gaji .

” Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, ” katanya.

Diduga tersangka melakukan penggelapan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan judi online.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

7 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

12 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago