nama: Jesica Meilia
jurusan: Bahasa dan Budaya
prodi: Sastra Inggris
Universitas: Universitas Bangka Belitung
Dunia tengah menyaksikan persaingan kekuatan global yang melahirkan sebuah “Perang Dingin” baru, namun kali ini medan perangnya bukan lagi ideologi politik atau senjata nuklir, melainkan kecerdasan buatan (AI). Dua kutub utama persaingan ini adalah Silicon Valley di Amerika Serikat (AS) dan Shenzhen di Tiongkok. Keduanya memegang kendali atas inovasi, investasi, dan, yang paling krusial, regulasi yang akan membentuk masa depan teknologi global. Artikel ini akan menganalisis bagaimana persaingan sengit antara kedua raksasa teknologi ini, yang melibatkan perlombaan dominasi teknologi dan pembuatan kerangka regulasi, akan menentukan tatanan ekonomi dan sosial dunia.
Dua Model Dominasi: Inovasi Bebas vs. Kontrol Sentral
Perlombaan AI antara AS dan Tiongkok berakar pada dua filosofi pengembangan yang sangat berbeda:
- Silicon Valley: Filosofi Pasar Terbuka
Filosofi pengembangan AI di Amerika Serikat, yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar di Silicon Valley (seperti OpenAI, Google, dan Microsoft), bersandar pada kekuatan pasar bebas. Model ini dicirikan oleh injeksi modal ventura yang agresif dan minimnya campur tangan birokrasi pada fase riset awal.
Kekuatan utamanya terletak pada kemampuan menciptakan inovasi kilat, khususnya dalam pengembangan Model Bahasa Besar (LLM) dan mengejar ambisi Kecerdasan Umum Buatan (AGI). Namun, kelemahan mendasarnya adalah regulasi yang selalu tertinggal. Pemerintah AS sering kali hanya dapat bersikap reaktif, menangani isu etika dan potensi bias data setelah teknologi tersebut meluas di masyarakat. - Shenzhen: Kendali Sentral dan Visi Nasional
Sebaliknya, Tiongkok, yang beroperasi dari pusat teknologi seperti Shenzhen, mengimplementasikan Strategi Nasional AI yang sepenuhnya terpusat. Dengan target ambisius untuk memimpin AI global pada tahun 2030, Beijing secara sistematis mengintegrasikan teknologi ini, mulai dari perangkat militer hingga sistem pengawasan dan administrasi publik.
Keuntungannya adalah kemampuan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan volume data yang sangat besar dari populasinya, memungkinkan implementasi yang cepat dalam aplikasi seperti pengenalan wajah dan infrastruktur kota pintar. Akan tetapi, kritik global diarahkan pada isu pengawasan ketat, pelanggaran HAM terkait penggunaan data, serta hambatan bagi inovasi independen yang muncul akibat kontrol pemerintah yang terlalu ketat.
Perlombaan Regulasi: Menetapkan Tata Kelola Digital
Kompetisi AI melampaui perangkat keras dan perangkat lunak; inti dari pertempuran ini adalah penetapan standar etika dan kerangka hukum global. Negara atau blok yang berhasil merumuskan regulasi AI yang paling diterima akan secara efektif mendikte pasar teknologi di masa depan.
Untuk Model Barat (UE & AS), Mitigasi Risiko dan Data, Uni Eropa mengambil peran utama dengan memberlakukan Undang-Undang AI (AI Act), yang merupakan pelopor pendekatan global yang mengatur AI berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Dalam kerangka ini, sistem AI dikelompokkan dan dikenakan aturan ketat sesuai dengan potensi resikonya terhadap masyarakat. Sementara itu, AS cenderung mempertahankan intervensi yang minimal, memprioritaskan laju inovasi.
Sedangkan Model Tiongkok, Kontrol Negara dan Konten berbeda jauh, regulator Tiongkok mendasarkan ajarannya pada pengawasan konten yang ketat, memastikan bahwa aplikasi AI konsisten dengan nilai-nilai inti partai dan kepentingan keamanan nasional. Meskipun Tiongkok agresif dalam mengeluarkan pedoman untuk teknologi seperti deepfake dan algoritma, tujuan utamanya sering kali adalah membatasi kebebasan berekspresi, bukan melindungi hak privasi warga.
Ketidakselarasan antara kerangka hukum ini menciptakan risiko fragmentasi teknologi (atau splinternet). Korporasi multinasional terpaksa mengikuti serangkaian aturan yang sering kali berkonflik, mengancam disrupsi pada rantai pasok global dan menghambat standarisasi teknologi.
Implikasi dan Dilema Strategis bagi Negara Berkembang
Persaingan sengit antara dominasi teknologi Silicon Valley dan Shenzhen memunculkan dilema strategis yang signifikan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia:
● Pilihan Infrastruktur dan Kedaulatan Data: Negara-negara ini berada di bawah tekanan untuk memilih penyedia infrastruktur cloud—antara raksasa AS (seperti Amazon dan Google) atau penyedia Tiongkok (seperti Huawei dan Alibaba). Keputusan ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan geopolitik, karena secara implisit mengancam kedaulatan data nasional dan menempatkan aset digital di bawah yurisdiksi asing.
● Kompromi Harga versus Kualitas: Tiongkok secara agresif menawarkan solusi AI dan infrastruktur yang lebih terjangkau melalui inisiatif Jalur Sutra Digital, sebuah daya tarik yang sulit ditolak. Sebaliknya, AS unggul dalam teknologi perangkat lunak canggih dan chip berkinerja tinggi. Negara-negara berkembang harus menyeimbangkan kebutuhan akan biaya yang rendah (tawaran Tiongkok) dengan permintaan akan inovasi dan jaminan keamanan data (tawaran AS).
● pengembangan AI untuk tujuan militer, seperti drone dan sistem otonom lainnya, oleh kedua adidaya, secara tidak langsung meningkatkan ketegangan global. Hal ini memaksa negara-negara berkembang untuk mengalokasikan sumber daya besar untuk modernisasi pertahanan berbasis AI, meskipun anggaran mereka terbatas.
Maka dari itu “Perang Dingin” AI global bukan sekadar perlombaan chip atau perangkat lunak, melainkan persaingan yang mendalam tentang nilai dan tata kelola dunia digital. Dominasi teknologi akan ditentukan oleh siapa yang berhasil menyeimbangkan inovasi yang cepat dengan kerangka regulasi yang kuat, etis, dan diterima secara internasional. Bagi negara-negara seperti Indonesia, strategi terbaik adalah tetap netral secara teknologi sambil mendefinisikan dan memperkuat regulasi kedaulatan data nasional sendiri, agar tidak terjebak dalam pusaran dominasi antara Silicon Valley dan Shenzhen.