TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bangka Barat. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan terkait komitmen plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari enam perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
RDP ini dipicu oleh surat yang diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa. Sebanyak 25 desa hadir dalam rapat tersebut untuk mempertanyakan realisasi komitmen perusahaan terhadap kewajiban penyediaan plasma dan pelaksanaan program CSR.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sekitar 30 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terdaftar secara hukum, yang dimiliki oleh enam perusahaan tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU. Dengan total HGU sekitar 30 ribu hektare, kewajiban plasma mencapai hampir 7.000 hektare,” ujar Didit di Pangkalpinang, Selasa.
Namun, hingga saat ini, realisasi kebun plasma baru mencapai sekitar 1.311 hektare atau sekitar 5,4 persen dari total kewajiban. Hal ini dinilai jauh dari yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 98 Tahun 2013.
Didit juga menekankan bahwa kebun plasma wajib dilaksanakan di luar kawasan HGU. Jika masyarakat belum memiliki lahan, perusahaan dapat melakukan konversi melalui mekanisme Nilai Obyek Pengganti (NOP) yang dihitung oleh tim independen.
“Tim independen akan menghitung nilai per hektare, misalnya Rp30 juta. Dana tersebut akan disalurkan oleh kepala desa dan pemerintah desa. Prinsipnya, kewajiban ini mutlak dan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, seluruh anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Bangka Barat mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) yang bertugas menangani persoalan plasma dan CSR perusahaan sawit di wilayah tersebut.
“Usulan ini akan kami sampaikan dalam Badan Musyawarah. Kami berharap usulan ini dapat disetujui agar panja dapat segera dibentuk,” kata Didit.
Sebelum panja terbentuk, Didit berharap perusahaan sawit segera melakukan koreksi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memenuhi ketentuan plasma sesuai Permentan 98/2013 serta menjalankan kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. (**)
TerabasNews, Jakarta, 28 November 2025 – Jasa Raharja terus menghadirkan pendekatan barudalam upaya menekan angka…
TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH Tbk mendukung program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH Tbk kembali menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terhadap aktivitas…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kegelisahan intelektual dan pengamatannya terhadap berbagai diskusi mengenai hilirisasi mineral tambang menjadi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Keinginan sederhana untuk menikmati kerupuk kulit sapi justru menjadi awal perjalanan usaha…