TerabasNews, JAKARTA — PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan ini Direktur Utama PT TIMAH Tbk memaparkan tentang kondisi PT TIMAH Tbk dan upaya untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.
“Memang beberapa perkembangan terakahir di Bangka Belitung khususnya kalangan pertimahan masih ada beberapa ketidakpuasan masyarakat yang pelan-pelan kami atasi kembali,” kata Restu.
Restu menyebutkan, berbagai persoalan yang muncul diantaranya belum adanya harga patokan mineral komoditas timah.
“Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan,” katanya.
Kendati demikian, Restu menambahkan PT TIMAH Tbk telah mengambil inisiatif untuk bekerja saama dengan koperasi dalam melaksanakan operasional penambangan di IUP Perusahaan untuk menggantikan sistem kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.
Untuk mendukung tata kelola timah yang berkelanjutan, PT TIMAH Tbk secara khsusus meminta dukungan Komisi XII DPR RI. Hal ini disampaikan Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra yang menyebutkan dukungan yang dibutuhkan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah.
Pertama, ?Penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat pada BUMN (PT Timah) dan aparat untuk menindak tambang timah ilegal dan mengatur semua bijih timah yang diambil dari kegiatan penambangan ilegal dalam IUP PT Timah agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk melalui Regulasi yang memudahkan legalisasi dan kompensasi yang adil dengan penambang rakyat.
“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.
Kedua, ?Percepatan Penerbitan PP turunan Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan.
Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi.
Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksanann reklamasi & pascatambang perihal bagaimana bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan ? dukungan koordinasi antar Kementerian & Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.
“Dari sisi pengamanan sudah banyak pembenahan dan harga acuan mineral kalau sudah diterapkan dan didorongs serta dilaksanakan di lapangan saya rasa gejolak isu sosial keterlibatan masyarakat penmabang rakyat harusnya bisa kita selesaikan dan menemukan titik stabil. Konsistensi produksi PT TIMAH TBk ini bisa kita tunjukakan dalam konteks global demand dan supply sehingga implikasi harga ini harus kita jaga agar pendapatan dan penerimaan negara lebih maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.
“Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah,” katanya.
Bambang berharap Kementerian ESDM dapat menyelesaikan HPM Komoditas timah ini pada akhir tahun ini dan bisa mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 nanti.
“Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game,” katanya.
Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI juga menyampaikan masukan terkait perbaikan tata kelola pertimahan nasional. Sehingga timah yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan pengelolaan lingkungan. (*)
TerabasNews, BANGKA -- PT TIMAH Tbk kembali memberikan bantuan biaya pengobatan untuk masyarakat yang membutuhkan.…
TerabasNews, Jakarta, 10 November 2025 – Dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan yangjatuh setiap 10 November,…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja…
TerabasNews, Belém, 13 November 2025 - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tidak hanya berfokus pada kegiatan penambangan, PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya…
TerabasNews, Ende, 12 November 2025 — PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Wilayah Nusa…