Bupati Bateng Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Eks Kobatin, Kapolres Tegaskan Aktivitas Harus Stop
Terabasnews, Koba – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks lahan Kobatin, Bangka Tengah, kembali ditertibkan tim gabungan Pemkab Bateng, Forkopimda, PT Timah Tbk, dan PLN, Rabu (12/11/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya kembali aktivitas tambang ilegal di area yang kini menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang memimpin langsung kegiatan itu menegaskan pentingnya penghentian seluruh aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kedatangan Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN ini untuk kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan,” ujar Algafry.
Ia menyebut penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam infrastruktur penting.
“Selain tidak memiliki izin produksi resmi, praktik penambangan ini juga membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN,” tegasnya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan yang masuk dari masyarakat maupun pihak terkait.
“Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk memberikan imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di area tersebut,” jelasnya.
Bratasena menambahkan langkah itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari PT Timah sebagai pemegang IUP di lahan eks Kobatin.
Tim gabungan berharap imbauan dan penertiban ini mampu memberi efek jera serta menghentikan aktivitas tambang ilegal di area strategis, demi menjaga keamanan pasokan listrik dan ketertiban hukum di Bangka Tengah.