Categories: Opini

Sebuah Kritik Filsafat Hukum terhadap stigma : Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

OPINI FILSAFAT HUKUM

Nama : Graffina Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kesetaraan bagi rakyatnya. Namun, realitas yang terjadi saat ini telah menunjukkan bahwa prinsip yang dipegang oleh Indonesia tidak berjalan dengan baik, karena saat ini rakyat Indonesia masih terjebak dalam stigma bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Meskipun secara konstitusional dan normatif, hukum di Indonesia seharusnya menjadi payung keadilan yang melindungi hak semua warga negara tanpa kecuali, tetapi fakta lapangan menunjukkan sebaliknya. Stigma yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukanlah sekadar ungkapan emosional, melainkan representasi dari realitas sistem hukum yang timpang dan tidak adil. Stigma ini menunjukkan bagaimana hukum kerap menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, terutama mereka yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi, sementara kelompok rakyat kecil sering menjadi korban penegakan hukum yang represif dan diskriminatif.

Penting untuk digarisbawahi bahwa ketimpangan ini bukan hanya masalah kasus individu, namun juga mencerminkan gagalnya paradigma hukum yang diterapkan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan positivisme hukum yang mendominasi memberi penekanan pada aspek formal, yaitu aturan yang tertulis dan diberlakukan oleh negara tanpa cukup memperhatikan konteks moral dan keadilan substantif yang menjadi esensi sebenarnya dari hukum. Dengan kata lain, hukum hanya dipandang sebagai instrumen mekanis yang wajib ditaati, tanpa mempertimbangkan apakah standar aturan tersebut benar-benar menghasilkan keadilan bagi setiap individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara sosial, ekonomi, dan politik.

Contoh konkret yang sangat sering terjadi adalah kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara atau pengusaha besar yang memiliki keterkaitan politik. Meskipun kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai jumlah yang luar biasa, proses hukum terhadap pelaku sering kali berjalan lambat, penuh dengan berbagai strategi pembelaan hukum, bahkan ada indikasi intervensi politik. Banyak kasus korupsi yang akhirnya berakhir pada hukuman ringan atau bahkan penegakan kasus sehingga tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, rakyat biasa melakukan pelanggaran kecil, seperti pencurian kebutuhan sehari-hari atau pelanggaran administratif, sering mendapat hukuman yang berat dan tanpa ampun. Kasus nelayan kecil yang ditangkap akibat pelanggaran peraturan zona penangkapan ikan misalnya, acap kali dihadapkan dengan hukuman pidana, padahal tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kasus ini menunjukkan betapa besarnya kesenjangan keadilan antara kelompok yang berkuasa dan rakyat kecil.

Dalam konteks filsafat hukum, ketimpangan ini mengindikasikan bahwa hukum Indonesia mengalami krisis moral dan legitimasi. Ketika hukum hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, fungsi utamanya adalah mengatur keadilan dan menegakkan norma sosial menjadi terdistorsi dan kehilangan kredibilitas di mata masyarakat. Filsafat hukum, khususnya dari sudut pandang hukum alam, mengingatkan bahwa hukum harus dihapuskan pada nilai-nilai moral dan keadilan universal yang melekat pada martabat manusia. Hukum tidak seharusnya berhenti pada teks normatif formal, melainkan harus mampu mengaktualisasikan keadilan substantif yang memuat aspek kesejahteraan dan kesetaraan.

Perubahan paradigma menjadi sangat mendesak untuk menghadirkan hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan substantif. Penegakan hukum harus melampaui standar aturan tertulis dan mempertimbangkan keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Dalam praktiknya, hal ini berarti aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa memandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan, terutama koruptor dan pelanggar hukum yang memiliki kekuasaan, sekaligus memberikan perlindungan dan pemahaman yang manusiawi terhadap pelanggaran dari kalangan masyarakat kecil. Pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi alternatif untuk pelanggaran kecil yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Peran generasi muda dalam perubahan ini sangatlah penting. Pemuda harus diberdayakan untuk menjadi agen perubahan yang kritis terhadap sistem hukum yang timpang dan mampu mendorong reformasi secara menyeluruh. Melalui pendidikan hukum yang menanamkan nilai-nilai keadilan, etika, dan kesetaraan, pemuda dapat menjadi penggerak yang memperjuangkan kebijakan hukum yang inklusif dan adil. Selain itu, pemuda sebagai kelompok yang sangat akrab dengan teknologi informasi dan media sosial, memiliki peluang strategi untuk mengawasi dan mengawal transparansi dalam proses hukum serta menyebarkan kesadaran tentang pentingnya hukum yang adil dan jujur.

Teknologi digital dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk menciptakan ruang partisipatif di mana masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan hukum dan menuntut akuntabilitas aparatur negara. Kampanye anti-korupsi, edukasi hukum, dan advokasi keadilan yang dilakukan oleh komunitas pemuda melalui berbagai platform digital dapat menjadi alat yang ampuh untuk menembus sistem ketertutupan dan menjadi suara rakyat yang selama ini terabaikan.

Selain itu, reformasi sistem pendidikan hukum di Indonesia harus menjadi prioritas. Kurikulum hukum perlu mengintegrasikan pembelajaran tentang filsafat hukum, etika profesi, hak asasi manusia, serta pendekatan keadilan restoratif agar calon aparat penegak hukum dan praktisi hukum memiliki wawasan yang luas dan pemahaman mengenai fungsi moral hukum. Pendidikan hukum yang kritis dan inklusif akan menumbuhkan profesionalisme yang sejalan dengan nilai-nilai moral dan sosial sehingga menghasilkan sistem peradilan yang tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengutamakan keadilan substantif.

Reformasi juga harus mencakup aspek kelembagaan dan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan mereka bekerja secara independen, profesional, dan tanpa tekanan dari kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Penguatan lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem hukum nasional.

Singkatnya, hukum Indonesia harus mampu bertransformasi dari sistem yang hanya mengandalkan kepastian normatif menjadi sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan kesetaraan sosial. Implementasi prinsip keadilan sosial dalam praktik hukum harus menjadi prioritas utama yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan moral negara. Dengan hukum yang berkeadilan dan dipercaya oleh masyarakat, legitimasi negara akan semakin kuat dan fungsi hukum sebagai instrumen emansipasi dan perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud.

Perubahan menyeluruh dalam paradigma hukum ini hanya dapat terwujud jika semua elemen bangsa seperti pemerintah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, pengajar, masyarakat sipil, dan terutama generasi muda yang bersinergi secara erat untuk menegakkan hukum yang benar-benar adil, transparan, dan terlindungi. Pemuda dengan semangat idealisme dan kreativitasnya harus menjadi garda terdepan dalam mendorong reformasi hukum yang inklusif dan berkeadilan, mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati martabat manusia dan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

TerabasNews

Recent Posts

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan dari Lingkungan Korban

TerabasNews, Jakarta, 28 November 2025 – Jasa Raharja terus menghadirkan pendekatan barudalam upaya menekan angka…

16 hours ago

Dewan Pertahanan Nasional Tinjau Program MBG di Kabupaten Belitung, PT TIMAH Serahkan Bantuan Peralatan Makan dan Alat Tulis untuk Siswa SDN 24 Tanjungpandan

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH Tbk mendukung program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber…

18 hours ago

Mobil Sehat PT TIMAH Hadir di Teluk Uma, Warga Antusias Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH Tbk kembali menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui…

18 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Pelaksanaan Rakerda Partai Demokrat untuk Dukung Pembangunan Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG - Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terhadap aktivitas…

19 hours ago

Mengurai Hambatan Hilirisasi Timah: Gagasan Segar Dr Ichwan Azwardi dalam Buku Terbarunya

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kegelisahan intelektual dan pengamatannya terhadap berbagai diskusi mengenai hilirisasi mineral tambang menjadi…

19 hours ago

Ketika Kulit Sapi Jadi Peluang, Perjalanan Kerupuk Kulit Sapi WanMiQ Bersama PT TIMAH Tbk

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Keinginan sederhana untuk menikmati kerupuk kulit sapi justru menjadi awal perjalanan usaha…

1 day ago