TerabasNews, Jakarta, 6 Oktober 2025 –Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap
pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah
Indonesia. Program ini akan terus berlangsung hingga Desember 2025, dan menjadi
upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program hasil sinergi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri ini berlangsung di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat), dan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah provinsi. Ada beragam
bentuk keringanan yang diberikan, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB,
penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah
melaksanakan program ini, dengan masa berlaku yang bervariasi. Beberapa daerah,
seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan
Sumatera Utara, menjalankan program relaksasi hingga 31 Desember 2025. Adapun
Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau, masih membuka
kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.
Program ini terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk
menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Melalui
kebijakan relaksasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan
memberi dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
program ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan
kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib
administrasi kendaraan.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah
dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan
administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa
merasa terbebani,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi
strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
P
A
G
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap
risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan
akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,
sehingga manfaatnya sangat nyata,” lanjutnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi bersama
pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, pelayanan keliling
Samsat, serta kanal informasi digital. Langkah ini dilakukan agar masyarakat
mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di
wilayah masing-masing.
Dengan masih berjalannya program relaksasi hingga akhir tahun, Jasa Raharja
mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik
kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan
layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan kanal pembayaran resmi lainnya untuk
mengetahui perincian program serta periode pelaksanaannya.
TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran menggelar penanaman jagung serentak Kuartal IV di Desa…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program Makan…
TerabasNews - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan.…
TerabasNews - Jelang laga penting antara Tim Nasional Indonesia kontra Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga…
TerabasNews - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BI Babel) terus memperkuat peran UMKM sebagai…