Categories: DPRD

Yogi Maulana: Hasil Tambang Wajib ke PT Timah, Penambang Tak Perlu Cemas

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana, mengimbau masyarakat terutama para penambang timah untuk tetap tenang dan fokus bekerja pasca kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan PT Timah Tbk terkait kepastian harga timah.

Menurut Yogi, keluhan masyarakat telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari PT Timah, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, hingga jajaran Forkopimda.

“Terima kasih kepada masyarakat atas aspirasi yang sudah disampaikan. Untuk tanggal 6 Oktober nanti, kami harapkan semuanya bisa bekerja dengan baik di desa maupun di lokasi masing-masing. Tidak perlu ada aksi demo lagi,” ujar Yogi, Rabu (1/10).

Yogi menegaskan, sesuai arahan Ketua DPRD Babel, setiap hasil tambang wajib disetorkan kepada PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan begitu, aktivitas penambangan masyarakat tetap mendapat kepastian hukum sekaligus kepastian harga.

“Para penambang silakan bekerja dengan tenang, karena harga timah sudah naik seperti yang sudah dirapatkan bersama Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, PT Timah, dan Forkopimda,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan Timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9), diputuskan bahwa harga timah resmi dinaikkan menjadi Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen.

“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama, harga timah ditetapkan Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan mengantisipasi agar tidak ada lagi demo pada 6 Oktober nanti,” ungkap Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menegaskan pembelian timah dari masyarakat akan mengikuti formula sesuai kadar.

“Jika kadar SN 100 persen, harga Rp260 ribu per kilogram. Namun, jika kadar SN 70 persen, harga di masyarakat untuk kondisi basah berada di kisaran Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram,” jelas Nur Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran kini dipermudah. Jika sebelumnya pembayaran memerlukan waktu 7–10 hari, kini disepakati menjadi sistem cash and carry atau langsung dibayar setelah barang tersedia.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah dan DPRD berharap masyarakat penambang di Babel dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Sebuah Kritik Filsafat Hukum terhadap stigma : Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

OPINI FILSAFAT HUKUM Nama : Graffina Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Indonesia merupakan negara…

1 hour ago

<em>Polda Babel Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Dukung Swasembada Pangan Nasional</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran menggelar penanaman jagung serentak Kuartal IV di Desa…

4 hours ago

Pemerintah Kota Pangkalpinang Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program Makan…

5 hours ago

Polres Bangka Barat Pulihkan Lahan Bekas Tambang dengan 14 Ton Kotoran Ayam dan 3 Ton Kapur Dolomit

TerabasNews - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan.…

6 hours ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Timnas Indonesia bawa pulang kemenangan kemenangan dari Arab Saudi

TerabasNews - Jelang laga penting antara Tim Nasional Indonesia kontra Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi…

7 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan di Kecamatan Gabek untuk Stabilisasi Ekonomi dan Ketahanan Pangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga…

7 hours ago