Categories: Bangka Tengah

Terlibat Tipikor Tahura, ASN Bateng Ini Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan BKN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tahura Mangkol.

Pemberhentian sementara ASN ini didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penahanan ASN berinisial LA.

LA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan sang suami DP yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga telah menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol. Dana sebesar Rp 162.238.000 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah Cherlini mengatakan, ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih dalam proses peradilan akan diberhentikan sementara, dan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan pemberhentian sementara, pemberhentian sementara ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Cerlini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkrah), tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Cerlini, BKPSDMD berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan.

“Tentunya pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi, setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Dukungan untuk Pendidikan, Pelepasan Siswa SMAN 1 Mentok Berlangsung Meriah

TerabasNews, BANGKA BARAT — PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan…

5 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kajati Baru, Kolaborasi Strategis Sinergi Hukum dan Pembangunan di Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, beserta ibu Noni Hidayat Arsani,…

5 hours ago

Kejar Maling Sawit, Pemilik Kebun di Cambai Diseruduk Mobil Pelaku

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kesal karena kebunnya terus menjadi sasaran pencurian, seorang pemilik kebun sawit…

7 hours ago

Pembaruan RIPPM Berlanjut, PT TIMAH Serap Aspirasi Masyarakat Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Setelah sebelumnya menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembaruan Dokumen Rencana Induk…

9 hours ago

Sebanyak 63 Pelajar Lulus Seleksi Administrasi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH, Ini Jadwal Tes Selanjutnya

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebanyak 63 pelajar dinyatakan lolos seleksi administrasi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH…

10 hours ago

Perkuat Bintahwilmar, PLN dan Lanal Babel Bangun Ekosistem “Rumpon Hybrid” di Pesisir Belinyu

TerabasNews, BELINYU — Penguatan Pembinaan Ketahanan Wilayah Maritim (Bintahwilmar) tidak lagi hanya bertumpu pada aspek…

10 hours ago