Categories: Bangka Tengah

Terlibat Tipikor Tahura, ASN Bateng Ini Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan BKN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tahura Mangkol.

Pemberhentian sementara ASN ini didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penahanan ASN berinisial LA.

LA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan sang suami DP yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga telah menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol. Dana sebesar Rp 162.238.000 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah Cherlini mengatakan, ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih dalam proses peradilan akan diberhentikan sementara, dan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan pemberhentian sementara, pemberhentian sementara ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Cerlini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkrah), tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Cerlini, BKPSDMD berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan.

“Tentunya pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi, setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Berdayakan UMKM Berkelanjutan, PT TIMAH Ajak Mitra Binaan Berbagi Pengalaman dan Keterampilan bagi Masyarakat

TerabasNews, BANGKA – PT TIMAH (Persero) Tbk tidak hanya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan…

1 hour ago

Nyaris Putus Kuliah karena Biaya, Mahasiswi di Bangka Selatan Dapat Bantuan Pendidikan dari PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Air mata haru tak mampu dibendung Hellis Dianti (41), warga Jalan…

1 day ago

Fasilitasi Grand Final Bujang Dayang 2026, PT Timah Dorong Lahirnya Duta Wisata Muda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan kreativitas dan potensi…

1 day ago

Dari Edukasi Sampah hingga Penanaman Pohon, PT TIMAH Dukung Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

1 day ago

<em>Pulihkan Pesisir Pantai yang Kritis, PLN UIW Babel Bersama Pemprov dan Yayasan Ikebana Sinergi Tanam 4.000 Bibit Kelapa dan Mangrove di Pantai Temberan</em>

TerabasNews, BANGKA, 25 Juni 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan mitigasi…

1 day ago

Puluhan Ribu Mangrove Ditanam Sepanjang 2025, PT TIMAH Dukung Target Net Zero Emissions 2060

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya PT TIMAH (Persero) Tbk dalam melaksanakan pelestarian lingkungan terus digalakkan perusahaan.…

2 days ago