Categories: Bangka Tengah

Terlibat Tipikor Tahura, ASN Bateng Ini Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan BKN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tahura Mangkol.

Pemberhentian sementara ASN ini didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penahanan ASN berinisial LA.

LA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan sang suami DP yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga telah menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol. Dana sebesar Rp 162.238.000 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah Cherlini mengatakan, ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih dalam proses peradilan akan diberhentikan sementara, dan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan pemberhentian sementara, pemberhentian sementara ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Cerlini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkrah), tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Cerlini, BKPSDMD berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan.

“Tentunya pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi, setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

15 mins ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

16 mins ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

54 mins ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

55 mins ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, 81 Kendaraan Hias Unjuk Gigi di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi…

1 hour ago

Explore Babel 2026: Sinergi Serumpun Sebalai Dorong Diversifikasi Ekonomi dan UMKM Berdaya Saing

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menggelar puncak kegiatan…

1 day ago