Categories: Hukum

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi, 2 Truk Dan Sopir Diamankan

TerabasNews, Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah. Dua unit truk berisi 24 ton pupuk subsidi diamankan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib.

“Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli,”kata Fauzan, Selasa (26/8/25) siang.

Menurut Fauzan, pupuk subsidi yang dibawa oleh 2 unit truk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan diwilayah Bangka Belitung.

“Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,”ucapnya.

Fauzan membeberkan, dari hasil pembongkaran ditemukan dalam 2 truk tersebut masing-masing truk bermuatan 240 karung. Sehingga, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung dengan berat 24 ton.

Fauzan juga menambahkan, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.

“Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga 200 ribu,”ungkapnya.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI No 7 thn 1955 ttg Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No 15 thn 2025 ttg Peraturan Pelaksanaan Perpres No 6 thn 2025 ttg Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 thn 2023 ttg Pengadaan Pupuk Bersubsidi utk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.

“Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

14 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

2 days ago