Categories: Hukum

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi, 2 Truk Dan Sopir Diamankan

TerabasNews, Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah. Dua unit truk berisi 24 ton pupuk subsidi diamankan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib.

“Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli,”kata Fauzan, Selasa (26/8/25) siang.

Menurut Fauzan, pupuk subsidi yang dibawa oleh 2 unit truk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan diwilayah Bangka Belitung.

“Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,”ucapnya.

Fauzan membeberkan, dari hasil pembongkaran ditemukan dalam 2 truk tersebut masing-masing truk bermuatan 240 karung. Sehingga, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung dengan berat 24 ton.

Fauzan juga menambahkan, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.

“Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga 200 ribu,”ungkapnya.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI No 7 thn 1955 ttg Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No 15 thn 2025 ttg Peraturan Pelaksanaan Perpres No 6 thn 2025 ttg Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 thn 2023 ttg Pengadaan Pupuk Bersubsidi utk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.

“Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

7 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago