Categories: DaerahPolitik

Masa Tenang Bukan Ruang Provokasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang Ingatkan Sanksi Tegas Pemberi dan Penerima Politik Uang

TerabasNews, Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik. Selebaran tersebut memuat ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calonnya namun, ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 187A UU Pemilhan.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menegaskan, “masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 187A UU Pemilihan).

Perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih paslon juga termasuk perbuatan tindak pidana.

Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.

Pesan Bawaslu kepada Masyarakat
Imam Ghozali menilai beredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi, tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk:
Tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon, karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.
Segera melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran.
Menyerahkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Selebaran ini berisi ajakan yang bersifat provokatif untuk melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun, dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” tegas Imam.

Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.

“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025. Demokrasi sehat terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” pungkas Imam Ghozali

TerabasNews

Recent Posts

Kapolres Bangka Barat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak kepada Pelajar

TerabasNews, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memimpin kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan…

11 hours ago

Semarak Babel Benderang Meriahkan HLN ke-80, PLN dan Masyarakat Bergerak Bersama Menuju Energi Bersih

TerabasNews, Pangkalpinang (25/10) – Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero)…

2 days ago

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, Berikan Pelayanan Kesehatan dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT — Setelah memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Baru,…

2 days ago

Semangat Bupati Basel Menghibur<br>Masyarakat Dalam Penutupan Event Kemilau Pesona 2025

TerabasNews, Bangka Selatan - Bupati Basel Riza Herdavid bersama group Band Aluna asal Toboali menghibur…

2 days ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Cabang Menembak Mampu Sumbang Medali di Porprov 2026

TerabasNews, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan optimisme bahwa cabang olahraga…

2 days ago

Kapolres Bangka Barat Jajal Senapan Terbaru “Chamber Naga Runting” Saat Latihan Bersama Atlet Perbakin

TerabasNews, Dalam suasana latihan bersama antar-klub menembak yang digelar Perbakin Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat…

2 days ago