Categories: Hukum

Polda Babel Tangkap 3 Terduga Pelaku Penambangan Dan Pengrusakan Hutan Di Bangka, 2 Unit Excavator Turut Diamankan

TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambunggiri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Alhasil, 3 orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter dilokasi tersebut.

Terkait hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (25/8/25) sore.

“Benar. Kita sudah terima informasinya ada penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu 24 Agustus kemarin terhadap penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka,”kata Fauzan.

“Ada 3 terduga pelaku yang diamankan, yakni Ro (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, Af (20) selaku Helper dan No (56) selaku Operator alat berat,”terangnya.

Selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan 2 unit Excavator dan seperangkat peralatan dan perlengkapan pertambangan dilokasi itu.

“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”ungkap Fauzan.

Sementara itu, untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanana.

“Tentunya ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Apalagi ini adalah kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Kunjungi SMAN 1 Tanjung Pandan Belitung, Ini Pesan Irjen Pol Hendro Pandowo Ke Pelajar Sebelum Pindah Tugas</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo kembali mengunjungi Kabupaten Belitung, Senin (13/10/25).…

26 mins ago

PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat penambang yang disampaikan melalui aksi…

2 days ago

Harwan Muldidarmawan: Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

TerabasNews, Jakarta, 11 Oktober 2025 – PT Jasa Raharja meraih penghargaan Indonesia’s MostInnovative In-House Counsel…

2 days ago

‎Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo Masuk Nominator Polri Awards HeForShe Movement 2025

TerabasNews, Pangkalpinang — Sosok Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo kembali menjadi perhatian…

2 days ago

Electricity Connect 2025 Resmi Diluncurkan, Kolaborasi untuk Energi Tangguh dan Berdaulat

TerabasNews, Jakarta, 9 Oktober 2025 — Forum ketenagalistrikan berskala global Electricity Connect 2025 akan digelar…

2 days ago

Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing

TerabasNews, BANGKA – PT TIMAH Tbk mendukung Kelompok Nelayan Tamban Labuh Pantai Matras untuk menggelar…

3 days ago