TerabasNews, Pangkalpinang, Agustus 2025 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau dan mengajak masyarakat Kepualaun Bangka Belitung untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat berkendara, menyusul tren peningkatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Babel sepanjang tahun 2025.
Hingga Juli 2025, tercatat jumlah pembayaran santunan oleh Jasa Raharja Kanwil Babel mengalami kenaikan sebesar 24,53% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka santunan tersebut meningkat lebih dari Rp1,2 miliar, dan menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah dengan kenaikan aktivitas pembayaran santunan tertinggi di Indonesia.
Situasi ini kian mengkhawatirkan memasuki bulan Agustus 2025. Hingga minggu ketiga Agustus, jumlah korban kecelakaan lalu lintas sudah mencapai 57 orang, dengan rincian 14 meninggal dunia dan 43 mengalami luka-luka. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tercatat 24 korban (2 meninggal dunia dan 22 luka-luka). Artinya, pada bulan Agustus saja, angka kecelakaan sudah naik 138%, sementara korban meninggal dunia naik hingga 600% dibandingkan Agustus 2024.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu, menyampaikan keprihatinannya atas peningkatan tersebut.
“Data ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Angka kecelakaan yang semakin meningkat tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Khawarid.
Lebih lanjut, Khawarid mengingatkan masyarakat untuk:
Khawarid menambahkan yang tidak kalah penting juga untuk memastikan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup. “Untuk STNK dan Pajak Kendaraan ini saat kita melakukan pembayaran di Samsat sudah termasuk di dalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang di kelola oleh Jasa Raharja dimana Dana ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Santunan bagi yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964”
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dengan meningkatkan kepedulian kita bersama kita bisa menekan angka kecelakaan di Bangka Belitung,” pungkas Khawarid.
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan inovasi…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Bunda PAUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menghadiri peringatan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…
TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…