Categories: Bangka SelatanHukum

Anak Muda Pengedar Sabu di Toboali,Di Tangkap Satresnarkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Jalan Air Batu, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (5/7/2025) dini hari lantaran kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tanggal 5 Juli 2025.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Desa Gadung.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka PR sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan raya desa setempat.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri sejauh 200 meter, namun tersangka berhasil diamankan, saat digeledah, dua paket sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok merek Slava di saku depan jaketnya di temukan anggota kami, ” Ujar Kasat Narkoba.

Selain dua paket sabu, anggota kami juga menemukan dua potongan pipet, satu bungkus plastik bening panjang, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna pink. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Air Batu, Desa Gadung dan didampingi ketua RT setempat.

Dari rumah tersangka tersebut, polisi menemukan kotak plastik berwarna pink yang berisi 38 paket sabu siap edar, puluhan potongan pipet, beberapa bungkus plastik bening kosong, serta satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.

” Total barang bukti yang diamankan dari tersangka ,yakni sebanyak 40 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,98 gram, 40 potongan pipet, dan berbagai perlengkapan pengemasan dan beberapa alat komunikasi untuk melancarkan aksinya, ” Katanya.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, PR telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayahnya tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

TerabasNews

Recent Posts

Sebuah Kritik Filsafat Hukum terhadap stigma : Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

OPINI FILSAFAT HUKUM Nama : Graffina Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Indonesia merupakan negara…

48 mins ago

<em>Polda Babel Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Dukung Swasembada Pangan Nasional</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran menggelar penanaman jagung serentak Kuartal IV di Desa…

4 hours ago

Pemerintah Kota Pangkalpinang Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program Makan…

4 hours ago

Polres Bangka Barat Pulihkan Lahan Bekas Tambang dengan 14 Ton Kotoran Ayam dan 3 Ton Kapur Dolomit

TerabasNews - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan.…

6 hours ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Timnas Indonesia bawa pulang kemenangan kemenangan dari Arab Saudi

TerabasNews - Jelang laga penting antara Tim Nasional Indonesia kontra Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi…

7 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan di Kecamatan Gabek untuk Stabilisasi Ekonomi dan Ketahanan Pangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga…

7 hours ago